Anyer, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam konteks ketenagakerjaan adalah kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKB bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, adil, dan produktif di tempat kerja.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas anggota pimpinan unit kerja federasi serikat pekerja metal Indonesia (PUK FSPMI), juga meningkatkan kesejahteraan anggota, FSPMI Banten khususnya Cilegon dan Serang berkolaborasi mengadakan Pendidikan PKB di Marbella Hotel, Anyer, Sabtu (14/12/2024).
Acara ini juga tak lain merupakan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat FSPMI bidang Pendidikan dan organisasi dilaksanakan selama 2 hari, 14-15 Desember 2024 yang dihadiri oleh 35 orang peserta.
“Kita maksimalkan 2 hari ini, diskusi dan inventaris masalah yang terjadi di perusahaan. Diskusi secara intens bisa kita gali,” Eko Purwanto selaku PIC organizer Cilegon.
Dengan tema “Keberhasilan Tidak Mungkin Terwujud Tanpa Belajar”, tujuan terselenggaranya kegiatan sebagai bentuk pembekalan unit kerja dalam mempersiapkan perundingan PKB dengan perusahaan. (Mia)