Serang, KPonline – Pertarungan upah 2025 belum berakhir, setelah disahkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, Pimpinan Unit Kerja kembali berjuang diranah tingkat perusahaan.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Infiltraco Murni lakukan konsolidasi bersama anggota, Kamis (09/01/2025) di Ruang Serikat PUK, Cikande Serang Banten.
Daniel Cahyo Utomo, Ketua PUK terlihat menjelaskan perjuangan nilai UMK dan UMSK kepada anggota yang kenaikannya signifikan di tahun 2025 ini.
“Konsolidasi pengupahan untuk pekerja di bawah 1 tahun dan pekerja dengan masa kerja 1 tahun keatas menggunakan struktur skala upah, dimana konsep pengupahan sudah di lakukan penfkajian dalam 1 tahun lebih agar konsep ini semakin matang dan tidak menimbulkan angin lalu dalam penerapannya,” tegasnya
Ia menambahkan tentang informasi nilai upah sektor dari KBLI atau singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang merupakan sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau jasa.
Diketahui bahwa perusahaan bergerak dibidang pemasok filter udara.
Dan nilai UMSK untuk Kabupaten Serang di Sektor I sebesar Rp.167.000 dan Sektor II sebesar Rp.112.000.
Sebelum perundingan, PUK tentunya berkordinasi dengan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Serang dan berkomunikasi juga dengan Pengawas Ketenagakerjaan tentang penerapan Struktur Skala Upah (SSU).
“Kita harus siap berjuang karena UMSK sudah lama hilang, untuk hal ini tidak ada toleransi pengurangan atau tidak diterapkannya SK gubernur sudah jelas dalam aturan bahwa harus diberlakukan SSU tersebut, atau kita lakukan langkah terakhir jika perusahaan teguh pendirian.” ujarnya.
Pengurus PUK juga meminta support anggota dalam setiap perundingan upah untuk terus mengawal agar hasil sesuai harapan.
(Daniel)