Bekasi, KPonline – Aksi upah tahun 2025 buruh kota Bekasi pada hari ini Selasa (19/11/2024) yang dilakukan oleh 21 Federasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan di depan kantor walikota Kota Bekasi, yang sejatinya ingin bertemu dengan PJ Walikota Kota Bekasi sejak minggu lalu hingga akhirnya aksi unjuk rasa ini dilaksanakan Aliansi BBM hanya bisa bertemu dengan Sekretaris Daerah Walikota Kota Bekasi.
Dalam pertempuran tersebut Amir Mahfudz,SE. setjen aliansi BBM mengatakan bahwa aksi ini sesuai dengan pemberitahuan aksi ke Polres Bekasi yaitu aksi untuk memastikan upah Kota Bekasi tahun 2025, karena audiensi sebelumnya masih belum bisa menemui PJ Walikota Kota Bekasi sehingga belum mendapatkan hasil apapun, berbeda dengan PJ Bupati Kabupaten Bekasi yang langsung merespon surat audiensi sehingga Aliansi BBM bisa berdiskusi langsung dengan PJ Bupati Kabupaten Bekasi yang kemudian selesai.
Senada dengan Amir, Hadi Maryono Sekretaris Aliansi BBM pun mengatakan belum mengetahui dan sama sekali belum pernah bertemu apalagi berdiskusi dengan PJ Walikota Kota Bekasi, padahal ada hal penting mengenai upah buruh Kota Bekasi.
Hadi menegaskan dan tetap meminta untuk bisa bertemu dengan PJ Walikota Kota Bekasi.
Suparno, SH. Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi menyampaikan bahwa dalam hal upah atau apapun yang berkaitan dengan buruh sejak dulu Kota Bekasi sangat unik, jadi selalu saja harus pakai cara demo, seperti tahun-tahun sebelumnya, buruh harus selalu meminta terlebih dahulu, belum pernah dari pemerintah Kota Bekasi yang mengajak buruh untuk berdiskusi tentang upah. Jadi pertanyaan kami adalah yang membuat situasi tidak kondusif itu siapa?,pemerintah ini bekerja untuk rakyat atau apa?, fungsi Kadisnaker juga seperti apa? Apakah Kadisnaker hanya mengelola keinginan pengusaha? Atau seperti apa ?, karena
selalu saja buruh yang mengejar dan meminta bertemu padahal buruh di kota Bekasi juga sangat banyak karena mayoritas masyarakat Kota Bekasi adalah buruh.
Dalam pertemuan tersebut seperti yang sudah di duga oleh para perwakilan buruh bahwa Sekda Kota Bekasi Drs. Junaedi tidak bisa mengambil keputusan dan akan menyampaikan pada PJ Walikota Bekasi, sedangkan PJ Walikota Kota Bekasi selalu saja ada agenda hingga tidak bisa menemui perwakilan buruh.
Dalam pertemuan ini Aliansi BBM berharap agar PJ Walikota Kota Bekasi bisa memutuskan upah sesuai putusan MK Nomor : 168/PUU-XXI/2024, PP51 ini sudah tidak berlaku lagi, begitu pula dengan Apindo harus bisa mematuhi putusan MK. Dan untuk
pertemuan dengan PJ Walikota Bekasi maksimal hari kamis 21 November 2024 jam berapapun Aliansi akan siap. (Wiwik)