Ada 5 Persoalan Tenaga Honorer

Jakarta, KPonline – Tenaga Honorer adalah merupakan pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya akan mendapatkan honorarium. Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.

Data tenaga honorer mencapai 2.113.158 per 30 September 2022, data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.Tenaga honorer terbanyak adalah jabatan fungsional guru, baik di Kemendikbud Ristek maupun Kemenag.

Hingga saat ini persoalan tenaga honorer baik tenaga tehnis maupun tenaga fungsional belum terselesaikan dengan baik oleh pemerintah.

Persoalan tenaga honorer terjadi dimulai sejak diterbitkan nya moratorium CPNS saat Mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi . Dengan adanya moratorium CPNS ini tidak lagi berani pejabat pembina kepegawaian mengeluarkan surat keputusan bagi tenaga honorer. Di sisi lain kebutuhan akan tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan setiap tahun terus bertambah.

Ada 5 persoalan yang dihadapi oleh tenaga honorer yaitu,
1. Status
2. Kesejahteraan
3. Kualitas
4. Perlindungan hukum
5. Jaminan sosial.

1. Status

Status tenaga honorer kebanyakan tidak jelas, lebih banyak hanya mendapatkan surat keputusan dari atasan nya langsung, bukan surat keputusan dari pejabat yang berwenang , seperti badan kepegawaian atau pejabat pembina kepegawaian.

Lebih lebih tenaga honorer di sekolah,hanya berdasarkan surat tugas dari kepala sekolah saja.
Dengan demikian kedudukan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah status kepegawaian nya tidak jelas, rawan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dengan status kepegawaian tidak jelas menjadikan kurang percaya diri bekerja bagi tenaga honorer.

2. Kesejahteraan

Kesejahteraan tenaga honorer sangat rendah bila dibandingkan dengan tenaga lainnya,sekalipun dalam bidang pekerjaan yang sama. Hal ini terlihat dari pendapatan gaji per bulan nya. Banyak tenaga honorer mendapatkan gaji dibawah upah minimum regional.

Lagi lagi yang paling menyedihkan adalah tenaga honorer guru. Masih banyak guru honorer gaji bulanan nya dibawah 500 ribu rupiah.
Bagaimana mungkin untuk mencerdaskan kehidupan bangsa manakala guru guru nya masih kekurangan pendapatan bulanan nya.

Dengan kesejahteraan yang rendah tenaga honorer sulit diharapkan bekerja dengan optimal.

3. Kualitas.

Tidak jarang kualitas tenaga honorer lebih rendah dibandingkan dengan tenaga ASN misalnya. Hal ini dimungkinkan tenaga honorer berkualitas rendah , karena jarang sekali di ikutkan dalam pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas, hanya karena status yang masih honorer.

Lagi lagi yang paling menyedihkan adalah honorer guru, karena aturan pemerintah bahwa guru honorer itu bukan guru tetap, akibatnya hampir kebanyakan guru honorer tidak diikutkan sebagai peserta sertifikasi pendidik. Wajar puluhan tahun mengajar guru honorer belum punya sertifikat pendidik.

Dengan kualitas yang rendah susah untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

4. Perlindungan hukum.

Tenaga honorer rawan mengalami persoalan hukum saat menjalankan tugas tugas pengabdian nya. Bila terjadi kesalahan tenaga honorer lebih mudah kena sangsi dan berujung pemecatan.

Bila terjadi sesuatu menyangkut persoalan hukum tenaga honorer belum ada lembaga yang melindunginya.

Beruntung bagi guru-guru honorer yang menjadi anggota profesi seperti PGRI, dimana LBH PGRI setiap saat akan membantu bila ada guru anggota nya terkena masalah hukum. Akan tetapi tidak semua guru honorer bersedia menjadi anggota organisasi profesi PGRI.

Dengan jaminan perlindungan hukum yang minim tenaga honorer tidak akan bekerja dengan sepenuh hati.

5. Jaminan sosial.

Jaminan sosial dalam hal ini menyangkut jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk jaminan kesehatan umumnya ikut serta dengan BPJS kesehatan baik sebagai peserta bayar iuran maupun bukan peserta bayar iuran.
Dilema terjadi pada guru guru honorer mau ikut peserta BPJS kesehatan mandiri tidak cukup bayar iuran, disisi lain oleh masyarakat dianggap sebagai orang bekerja di pemerintahan, tetapi instansi tempat bekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan.

Sedangkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebagian pemerintah pusat.provinsi maupun kabupaten kota telah mendaftarkan tenaga honorer sebagai peserta melalui BPJS ketenagakerjaan.

Jaminan hari tua dan jaminan pensiun hampir seluruh tenaga honorer tidak diikut sertakan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota.

Dengan kurang nya jaminan sosial bagi tenaga honorer, terutama jaminan hari tua dan jaminan pensiun, apa yang akan diharapkan di masa tua nanti

Penghapusan Tenaga Honorer

Persoalan yang dihadapi tenaga honorer belum terselesaikan akan tetapi pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer tahun depan.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022

Pemerintah menegaskan penghapusan itu sesuai dengan amanat UUD ASN dan PP No. 49 2018 tentang Manajamen PPPK

Bila surat edaran Menteri Pan RB itu benar benar diberlakukan, apa yang akan terjadi dalam birokrasi pemerintahan.

Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi kehilangan pekerjaan dan akan dikemanakan?
Begitu juga pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga honorer siapa yang akan menggantikan?

Utamanya tenaga honorer bidang pendidikan dan kesehatan. Karena kedua bidang pekerjaan ini tidak bisa digantikan oleh apapun dan siapapun kecuali oleh Profesi nya

Saran.

Bila tenaga honorer seluruh Indonesia kompak menyuarakan ke 5 persoalan itu, tidak menutup kemungkinan persoalan bisa diselesaikan. Semua berharap status tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara.

Semua menyadari bahwa kedudukan tenaga honorer tidaklah bebas seperti orang lain untuk menyuarakan kepentingan nya, jangan kan untuk protes, menanyakan kapan honorer dibagikan saja tidak berani. Begitulah lemahnya kedudukan tenaga honorer.

Oleh sebab itu tenaga honorer jangan takut berbicara dan bersuara bila menemukan kesulitan atau masalah dalam pekerjaan nya. Saat ini Partai Buruh dari 13 flat form perjuangan, salah satu nya adalah memperjuangkan kepentingan tenaga honorer.

Semoga di tahun 2023 tenaga honorer kehidupan nya lebih baik lagi. Tidak boleh ada orang kelaparan di negara kaya ini, begitu jargonnya partai buruh.

Demikian sedikit catatan Akhir Tahun tentang Tenaga Honorer

Penulis: Didi Suprijadi, Presidium Partai Buruh