Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kasus penyekapan, penyiksaan, dan perantaian terhadap tiga pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto, Rabu (1/7).
Penegasan tersebut disampaikan Said Iqbal saat mengunjungi salah satu korban, Tegar Saputra, di kediamannya di Jakarta Barat. Dalam kunjungan tersebut, ia memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para korban, baik dalam aspek kesehatan, hukum, maupun ketenagakerjaan.
“Saya datang membawa amanat Presiden Prabowo. Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan, bukan dengan main hakim sendiri,” tegas Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, Presiden memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena tindakan penyekapan, penganiayaan, hingga perantaian terhadap pekerja merupakan pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
Ia memastikan seluruh biaya pengobatan korban yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini ditanggung pemerintah. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialaminya. Negara harus hadir memulihkan kondisi para korban,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan dirinya mendapat mandat untuk memastikan seluruh hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri status hubungan kerja para korban. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh hak normatif mereka dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi. Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan negara,” katanya.
Said Iqbal juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menelusuri status perusahaan tempat para korban bekerja, termasuk apakah perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan formal atau UMKM. Namun, menurutnya, status perusahaan tidak mengurangi kewajiban negara untuk melindungi para pekerja.
“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan tersebut. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja, dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Ia juga meminta agar korban maupun tim kuasa hukum memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Saya ingin memastikan korban maupun tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa intimidasi. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa praktik penyekapan, penyiksaan, intimidasi, maupun perantaian terhadap pekerja tidak boleh lagi terjadi di Indonesia.
“Saya mendapat laporan para korban diduga disekap dan dirantai selama hampir dua minggu, bahkan sempat diarak di hadapan masyarakat. Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada siapa pun yang memperlakukan manusia seperti binatang,” katanya.
“Indonesia adalah negara hukum dan menjunjung tinggi sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak boleh ada penyiksaan, penyekapan, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. Negara akan hadir melindungi rakyat dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (*)
Narahubung: Kahar S. Cahyono, Ketua Bidang Komunikasi dan Media KSPI