Abdul Bais Ungkap Dampak Buruk Omnibus Law Bagi Buruh Elektronik Elektrik

Jakarta, KPonline – Ketua Umum PP SPEE FSPMI, Abdul Bais berkesempatan hadir sebagai tamu spesial dalam tayangan Azim Talk di channel YouTube Bicaralah Buruh (12/6).

Dalam kesempatan ini, Abdul Bais menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan isu yang sedang hangat yaitu disahkannya revisi Undang-undang Peraturan Pembentukan Perundang undangan (UU P3) yang akan menjadi pintu masuk bagi dibahasnya kembali UU Omnibus Law oleh DPR RI.

“Dengan disahkannya UU P3 tersebut sungguh mengecewakan kaum pekerja, karena apa? Karena dengan disahkannya UU P3 tersebut itu menghilangkan kepastian hukum. Dalam UU tersebut diatur setelah disahkan (maka) masih diperbolehkan di revisi (UU Omnibus Law) ini adalah prinsip yang sangat jauh dari kepastian hukum.” ungkap Abdul Bais.

“Sungguh serikat pekerja menolak, serikat pekerja tau itu ketika ada sesuatu hal yang mau disepakati mua dirubah harus sepengetahuan kedua belah pihak. Ini artinya apa? Ini kan keputusan sepihak terhadap orang orang yang ingin merubah U, ini adalah hal sangat mengecewakan dan ini melanggar konstitusi kita bahwa negara konstitusi ketika UU memperbolehkan mempermudah hal hal yang sudah disepakati adalah melanggar prinsip dari kepastian hukum.” tambahnya.

Bais kemudian menambahkan, adapun dampak buruk yang dirasakan, ketika tidak ada kepastian hukum periodik hal yang terutama dialami adalah kepastian bekerja berubah. Selama ini sektor elektronik elekrik kebanyakan adalah pekerja kontrak, dengan 3 periodik kontrak 1, kontrak 2 dan pembaharuan, namun sekarang dibebaskan dengan UU Omnibus Law maka berdampak status menuju permanen menjadi tidak jelas dengan berkali kali kontrak yang terus menerus. Dan ini banyak menimpa buruh sektor elektronik elekrik di Batam dan Bekasi.

“Di SPEE kita harapkan di tahun 2022 menjadi tahun kebangkitan, oleh karenanya untuk terus bergerak melawan kebijakan yang merugikan masa depan buruh.” paparnya lagi.

“Kita sudah melakukan konsolidasi di semua daerah untuk memaksimalkan untuk menolak revisi UU P3 sampai benar benar UU Cipta Kerja ini dibatalkan.” tandas Abdul Bais.

“Saya akan minta kepada Bapak Presiden (Jokowi) atau anggota DPR RI, hentikanlah kekacauan hukum ini, Hentikan merugikan pekerja bahkan pengusaha.” demikian pesan Ketua Umum PP SPEE FSPMI, Abdul Bais untuk Presiden Jokowi maupun untuk anggota DPR RI.

(Jim).