Abaikan Anjuran Pemerintah, Serikat Pekerja Antara Minta Menteri BUMN Evaluasi Kinerja Direksi Antara

Jakarta, KPonline – Serikat Pekerja Perum LKBN Antara kembali meminta Menteri BUMN mengevaluasi kinerja dan keberadaan Direksi Perum LKBN Antara karena kerap membuat gaduh dan resah karyawan Perum LKBN Antara akibat mereka mengabaikan keputusan mediator PPHI Kemnaker RI.

“Sudah sangat jelas keputusan dari mediator PPHI Kemnaker RI saat klarifikasi perselisihan mutasi 2 orang pengurus dan 3 orang anggota Serikat Pekerja Antara yang terkena keputusan mutasi untuk ditunda pelaksanaannya karena masih adanya perselisihan,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja ANTARA Abdul Gofur di Jakarta, Senin (5/8).

Bacaan Lainnya

Gofur mengatakan pengabaian terhadap keputusan yang dicapai pihak SP ANTARA dan tiga orang wakil manajemen Perum LKBN ANTARA di Direktorat PPHI Kemnaker RI pekan lalu itu terbukti dari dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan mutasi kepada 2 orang pengurus dan 3 orang anggota Serikat Pekerja Antara yang belum jelas alasannya dan dibarengi dengan Demosi tanpa kesalahan oleh pihak manajemen.

“Karena itu, kami meminta Kementerian BUMN mengevaluasi kinerja dan keberadaan Direksi Perum LKBN ANTARA karena selalu membuat gaduh dan resah karyawan, serta menutup sarana komunikasi dengan Serikat Pekerja Antara selaku mitra manajemen di Perusahaan dalam rangka penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi.”

“Evaluasi terhadap kinerja dan keberadaan Direksi Perum LKBN ANTARA ini juga, menurut kami, layak dilakukan karena mereka sudah mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama yg telah disepakati sebagai aturan tertinggi di Perusahaan,” kata Abdul Gofur.

Keresahan dan kegaduhan yang ditimbulkan juga dapat membuat buruk citra pemerintah karena Perum LKBN Antara adalah perusahaan milik negara yang membawa bendera NKRI di ranah pemberitaan dalam dan luar negeri.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Serikat Pekerja Antara telah meminta menteri BUMN utk mengevaluasi manajemen Perum LKBN Antara karena telah mengabaikan 2 anjuran dari PPHI Kemnaker RI, 2 anjuran dari Disnaker DKI dan 1 Nota pemeriksaan khusus dari Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker DKI Jakarta.

“Kami juga meminta Direksi Perum LKBN Antara untuk membatalkan keputusan mutasi tersebut karena keputusan tersebut tidak memenuhi dasar dan tahapan-tahapan mutasi yang telah diatur oleh PKB dan UU, Ketenagakerjaan RI, dan kental sekali dengan aroma ‘Union Busting’ (pemberangusan organisasi serikat pekerja).”

“Kami pun meminta Direksi membuka sarana komunikasi dengan Serikat Pekerja dalam setiap pengambilan keputusan terkait perusahaan dan karyawan,” kata Abdul Gofur yang juga merupakan Ketua Departemen Media dan Infokom Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) ini.

Pos terkait