7 Bulan Tanpa Kepastian, Pekerja PT. JSI Gelar Aksi Nginap Depan Perusahaan

Deli Serdang, KPonline – Para pekerja PT. Jhuisin Indonesia menggelar aksi mogok kerja dengan mendirikan tenda dan menginap di depan gerbang perusahaan, Senin (14/12/2020).

Aksi unjuk rasa ini sendiri dilakukan oleh para pekerja yang di duga telah di PHK secara sepihak oleh PT. Jhuisin Indonesi (PT. JSI) yang beralamat di Kawasan Industri II Mabar Kabupaten Deli serdang pada bulan Mei 2020 kemarin.

“7 bulan sudah berlalu, katanya masih berproses namun hingga kini. Gubsu/pemprovsu, DPRD-SU, Bupati/Pemkab-Deli serdang dan DPRD-Kab. Deli Serdang belum mampu menyelesaikan kasus PHK sepihak atau ilegal terhadap 197 pekerja PT. JSI” ucap Tony Ricskson Silalahi selaku Sekretaris DPW FSPMI SUMUT saat mendampingi aksi unjuk rasa tersebut.

197 pekerja adalah merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT. JSI Kab. Deli Serdang.

Diberitahukan bahwa aksi ini sendiri bukanlah yang pertama kali di lakukan oleh para pekerja.
“Aksi seperti ini sudah beberapa kali kita gelar, tetapi belum juga ada kejelasan. Kali ini kita memilih mendirikan tenda dan menginap di depan perusahaan dengan harapan agar di tanggapi semua tuntutan kami” jelas Ismail salah satu pekerja dan korban PHK yang di anggap mereka ilegal tersebut.

Dalam perjalanan kasus dugaan PHK sepihak terhadap 197 pekerja ini di awali oleh Aksi unjuk rasa dan mogok kerja damai PUK SPAI FSPMI PT. Jui Shin Indonesia.

PHK yang di lakukan oleh pengusaha/pimpinan PT Jui Shin Indonesia (jsi) terhadap 197 orang pekerja/buruh pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu berawal dari gagalnya/tidak ada kesempatan dalam perundingan Bipartit yang dilakukan oleh PUK SPAU FSPMI PT JSI dengan pengusaha/pimpinan PT JSI yang membahas soal perselisihan hubungan industrial di perusahaan, berupa : sistem kerja outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) unskil/kasar , jam istirahat minimal nya k3 dan lain-lain.

Akibatnya gagalnya/ tidak ada kesepakatan dalam perundingan Bipartit tersebut, PUK SPAI FSPMI PT JSI melakukan aksi mogok kerja yang sah dari tanggal 11 sampai 14 Mei 2020. Setelah waktu pelaksanaan aksi mogok kerja berakhir pada tanggal 15 Mei 2020 dengan alasan covit-19 dan efisiensi, Pengusaha/pimpinan PT Jui Shin melakukan PHK sepihak terhadap seluruh pekerja/ buruh yang mengikuti aksi/peserta aksi mogok kerja sebanyak 197 orang termasuk di dalamnya seluruh pengurus PUK SPAI FSPMI PT JSI.

Atas kebijakan PHK ilegal tersebut, pengusaha/ pimpinan PT Jui Shin hanya menawarkan uang pisah sebesar rata rata 15% dari nilai pesangon sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

“Bahwa kami menilai jelas kebijakan PHK ini adalah ILEGAL” tegas Tony dalam kutipan orasinya di depan gerbang PT. JSI.

Dalam aksi yang di gelar secara damai dan mematuhi protokol kesehatan hari ini, belum juga menuai hasil atau dengan kata lain belum ada perundingan lebih lanjut antara pekerja dan manegement perusahaan terkait penyelesaian kasus ketenagakerjaan tentang dugaan PHK ilegal terhadap 197 pekerja.

“Kami akan tetap berada di depan gerbang, mendirikan tenda juang, menginap disini sampai kasus kami ini terselesaikan. Kami berharap, semua pihak yang berkepentingan terhadap kasus kami ini terbuka mata hatinya untuk segera menyelesaikan kasus kami ini. Pekerjakan kami seperti biasa atau bayar pesangon kami sesuai aturan perundang-undangan” tutup Ismail Fadlan Siregar yang juga merupakan Ketua PUK SPAI FSPMI PT. JSI terpilih.