6 Anggota Garda Metal dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One Subang Di Kriminalisasi kan

Subang,KPonline -Buntut dari Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh FSPMI Kabupaten Subang bersama Aliansi Buruh Subang, pada tanggal 25 Nopember 2021 menuntut kenaikan UMK tahun 2022 dan penolakan PP 36/2021 ternyata berbuntut panjang, dengan ada nya gugatan oleh direktur PT Pungkook Indonesia One.

Adalah Doohaan Kim ,sang di rektur PT Pungkook Indonesia One yang berkewarganegaraan Korea Selatan dan beralamat di jl raya Puwodadi Blora KM 18 desa Tanjung rejo Wirosari Grobogan Jawa Tengah sebagai pihak yang menggugat, danTertulis dalam surat yang di terima PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One Surat panggilan (relaas), tertanggal 30 desember 2021, dan sebagai pihak tergugat Yaitu :

Bacaan Lainnya

1.Nunu Nuryadi
2.irvan sepriyanto
3.Tio abdulah
4.Karlan
5.Asep abdullah
6.Rano
7.Aldi ferdiansyah

Keenam orang diantara nya adalah Garda metal Subang, dan satu orang yaitu Aldi Herdiansyah adalah sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One Subang.

Ketika tim KPonline melakukan investigasi perihal kasus yang terjadi di PT Pungkook Indonesia One, informasi yang di dapat dari upah mereka sebelum nya tergedradasi dari UMSK menjadi UMK, dan mereka yang mengikuti aksi 25 Nopember 2021 terkait kenaikan UMK 2022, diantara nya S, MA, U , mengatakan ;

“Kami melakukan aksi unjuk rasa atas dasar kemauan sendiri dan tidak ada paksaan, dan informasi lain yang di dapat semua anggota PUK SPAI FSPMI PT Pungkook seluruh nya di berikan sanksi setelah melakukan aksi 25 Novenber 2021 tersebut, di antaranya upah dan kehadiran nya terhitung di bulan desember 2021 besaran nya variatif ,ada yang Rp. 300.000 an, Ada yg Rp.200.000 an lebih, Dan Jumlah yg mendapatkan pemotongan upah itu di berlakukan juga kepada seluruh anggota serikat pekerja lain yang melakukan aksi unjuk rasa,yang ada di PT Indonesia One Subang, seperti PUK SPN, di perkirakan seluruh jumlah pekerja PT Pungkook Indonesia One kurang lebih 2800 pekerja.

Ketika di minta pendapat nya, Dedi Supianto selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang, senada dengan Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One Subang mengatakan ;

” Seharus nya mereka menyelesaikan masalah ini dengan arif dan bijak, mereka yang mengikuti aksi unjuk rasa atas dasar keinginan sendiri, dan saya kira itu sesuai dengan uu nomor 09 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum ”

“Dan perlu di ketahui juga bahwa mereka yang melakukan aksi unjuk rasa upah nya di potong juga , Lalu Kenapa sekarang anggota Kami dari Garda Metal dan Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT PUNGKOOK INDONESIA ONE di gugat kerugian”

” Dan kenapa serikat pekerja lain yg ikut aksi unjuk rasa juga tidak di tuntut, Kenapa FSPMI saja . ini ada apa ? “.

Dalam wawancara terakhir di tambahkan oleh Yudi Guntara bahwa ;

“PUK SPAI FSPMI PT PUNGKOOK INDONESIA ONE , Terkait aksi unjuk rasa melalui forum LKS BIPARTIT berjalan 3x sudah di sampaikan untuk meminta win2 solution perihal masa aksi meminta di ikut sertakan sekitar 200 anggota masa aksi, namun pimpinan perusahaan menolak dan menyatakan yang ikut aksi unjuk rasa akan mendapatkan sanksi pemotongan upah dan premi kehadiran

Sementara Ujang Eman, Sekjen Garda Metal subang ketika di Konfirmasi dengan ada nya anggota Garda Metal yang di gugat mengatakan;

” Ini adalah untuk kedua kali nya anggota kami, Garda Metal Subang di Djalimi, yang pertama di Tahun 2016 dua anggota Garda Metal Subang di aniyaya oleh Preman ketiak hendak mendirikan serikat di PT Pungkok Indonesia One Subang, adapun dalam permasalahan yang sekarang terjadi sekarang ini, di mana ke enam orang anggota Kami di Kriminalisasikan, Kami Garda Metal Subang sudah Koordinasi dengan Garda Metal Nasional, kemungkinan besar nya akan melakukan hal yang sama seperti di tahun 2016 , Aksi besar di PT Pungkook Indonesia One”

Sementara Suwira ,Selaku Ketua Konsulat Cabang ketika di hubungi lewat pesan Whatapps menyampaikan ;

” Kebebasan berserikat termasuk kebebasan berpendapat di muka umum melalui unjuk rasa adalah hak konstitusi setiap warga negara yg di jamin keberlangsungan nya oleh negara melalu undang-undang .

” Kejadian yg menimpa kawan2 Garda Metal dari PUK SPAI FSPMI PT. Pungkook yg di kriminalisasi dengan cara harus membayar kerugian perusahaan sebesar 1M ilyar lebih berdasar surat panggilan dari pengadilan negri Subang atas dasar gugatan dari kuasa hukum PT pungkook merupakan sebuah residen buruk tentang pemahaman mekanisme hukum dan peraturan perundangan-undangan yg beralku di negara Indonesia ;

1. Kasus dugaan menghalang halangi buruh agar tidak masuk kerja dengan harus ikut aksi unjuk rasa yang di duga kan kepada 6 orang gardametal dan sekretaris PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One pada saat berjuang menuntut Kenaikan UMK tahun 2022, Bukan ranah pengadilan harus memeriksa terkait dugaan tersebut Tapi ranah nya kepolisian.

2. Perlunya ada sebuah pembuktian kerugian perusahaan yg harus di audit external, mengingat pekerja yg tidak masuk pada saat ikut aksi mengalami pemotongan upah.
Artinya pekerja sudah membayar tunai dengan tidak masuk kerja dengan upah di potong.

3. Tentunya sebagai konsulat Cabang FSPMI kabupaten Subang . Akan melakukan aksi besar di PT. Pungkook Indonesia One Subang dan pengadilan negeri Subang atas ketidakadilan dan ketidaksesuaian pemberlakuan terhadap 7 orang gardametal yg harus di tuntut mengganti rugi tanpa dasar hukum yg jelas .

4. Dan tentunya pula secara litigasi sikap organisasi akan melayani gugatan pihak penggugat dengan mekanisme hukum yang baik dan benar.

5.Kami akan melakukan aksi unjuk rasa tanpa henti.

Sampai berita ini di turun kan, di sampaikan Suwira bahwa sekarang seluruh perangkat dan anggota Serikat Pekerja angota FSPMI Subang melakukan Konsolidasi dan Koordinasi untuk menyikapi yang terjadi kepada anggota Garda Metal dan sekretaris PUK SPAI FSPMI PT PUNGKOOK INDONESIA ONE.

Kontributor Subang

Penulis ; AapKasep
Fhoto: Guntara

Pos terkait