5 Alasan Buruh Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Jakarta, KPonline – Hari ini, Rabu tanggal 10 Mei 2017 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi yang disebut: AKSI 105 WATT.

Disebut AKSI 105 WATT karena aksi ini dilakukan pada tanggal 10 bulan 5 untuk menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Aksi dimulai pukul 10.00 wib.

Aksi ini dilakukan, karena:

1. Berdasarkan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN, mulai 1 Mei 2017, TDL untuk pelanggan golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH. Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH (naik 30%) untuk penggunaan listrik mereka. Akibatnya, yang biasa bayar 200 ribu kini mereka harus bayar sekitar 260 ribu. Yang biasa bayar 500 ribu kini mereka harus bayar 650 ribu/bulan

2. Kenaikan TDL membuat beban hidup masyarakat semakin meningkat. Apalagi kenaikan harga kebutuhan pokok akan kembali terjadi menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya, dimana harga-harga, seperti bawang putih, minyak goreng, hingga daging akan cenderung naik.

3. Listrik 900 VA merupakan salah satu dari 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagaimana diketahui, KHL merupakan dasar kenaikan upah minimum. Dengan demikian, yang paling dirugikan atas kenaikan ini adalah kaum buruh dan masyarakat kecil

4. Tidak hanya tarif dasar listrik, pasokan BBM jenis premium juga dibatasi. Akibatnya, para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor (pengguna sepeda motor di Indonesia mencapai kurang lebih 86 juta orang) mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang notabene harganya lebih mahal. Kebijakan ini sangat ironis, karena disaat yang bersamaan harga energi dunia sedang turun.

5. Kenaikan tarif dasar listrik yang ketiga kalinya tepat pada tanggal 1 Mei 2017 merupakan kado pahit Presiden Jokowi untuk buruh. Seharusnya yang dilakukan Pemerintah adalah memenuhi tuntutan buruh dalam Mayday tentang HOSJATUM (Hapus OutSourcing dan pemagangan – JAminan Sosial: jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun untuk buruh sama dengan PNS/TNI/Polri – Tolak Upah Murah: cabut PP 78/2015).

Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kenaikan harga tarif dasar listrik dan menambah jumlah pasokan BBM jenis premium.

KSPI juga mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) listrik dengan menggunakan hak angket untuk memanggil Presiden guna menanyakan kebijakan kenaikan TDL yang memberatkan buruh dan rakyat kecil.

Jakarta, 10 Mei 2017

Kahar S. Cahyono
Wakil Presiden FSPMI sekaligus sebagai Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI