4 Serikat Pekerja Temui DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ini Tuntutannya?

Bandung Barat, KPonline – Di hari pertama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, tidak mengurangi semangat 4 (empat) Serikat Pekerja di Kabupaten Bandung Barat untuk terus melakukan perjuangan.

Setelah sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan audensi, dengan semangat bersama ke empat pimpinan Serikat Pekerja tersebut, bergegas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (LBB) di Jalan Padalarang.

Bacaan Lainnya

Mereka bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat yang juga didampingi oleh wakil ketua, sekretaris komisi IV, Sekdis dan Kabid Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat pada Jum’at (24/04).

Sebelum menyampaikan tuntutan akibat dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) terhadap pekerja/buruh yang ada di kabupaten Bandung Barat, para pimpinan Serikat Pekerja ini menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua DPRD.

Sebab pada pertemuan kali ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja lagi-lagi tidak bisa hadir untuk duduk bersama dengan para pimpinan Serikat Pekerja dalam menyampaikan aspirasinya, melalui audensi ini.

Padahal beberapa hari yang lalu, pada saat pengusaha mendatangi kantor Pemkab Bandung Barat, kepala dinas tenaga Kerja begitu gagahnya mengawal para pengusaha untuk bertemu Bupati, entah apa yang mau dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun yang perlu diketahui adalah pengusaha akan memberikan bantuan ke Pemkab untuk penanganan Covid 19.

“Yang kami herankan, kenapa pada saat para pimpinan pekerja/buruh ingin bertemu Bupati, kepala dinas tenaga kerja tidak mau mendampingi, padahal kita sudah mengajukan surat pemperitahuan secara resmi untuk agenda audensi. Namun kenyataannya jangankan ada mendampingi kita, ditelpon saja tidak diangkat dan kita coba WA juga tidak dibalas, apakah pantas orang seperti itu tetap dipertahankan sebagai kepala dinas tenaga kerja? saya rasa lebih cocok menjadi kepala dinas pengusaha,” ungkap salah satu peserta audensi dari dari unsur pekerja.

Tuntutan empat Serikat Pekerja pada kesempatan kali ini, masih tetap menuntut hal yang sama, yaitu meminta agar pemerintah baik itu DPRD ataupun Pemkab Bandung Barat, segera mengeluarkan aturan yang tegas bagi pengusaha yang tetap menjalankan produksinya di masa pemberlakuan PSBB. Apalagi tanpa menjalankan protokoler pencegahan Covid-19 dan tidak sesuai dengan aturan yang dimuat dalam perda tentang PSBB.

Akhirnya aspirasi tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Kab.Bandung Barat. Dengan tegas ia sampaikan bahwa terkait hal itu, mulai hari Senin mendatang DPRD akan langsung memerintahkan komisi IV DPRD bersama Disnaker KBB, untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang masih berproduksi di masa PSBB. (Inces)

Pos terkait