Jakarta, KPonline – Direktur Imparsial, Al A’raf, menyebut Perppu Ormas tidak tepat untuk mengatasi persoalan ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di dalam negeri.
Menurut Al A’raf, setidaknya ada 4 cara yang bisa digunakan pemerintah untuk mengatasi persoalan ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme.
Pertama, kata pemerintah harus tetap memberikan kelompok-kelompok yang dianggap ekstrimis dan radikal tetap punya hak untuk menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan negara. Alasannya, pada masa orde baru ketika itu, ruang tersebut dibatasi sehingga membuat radikalisme berkembang lewat bawah tanah.
“Rezimnya diktator, sehingga gerakan radikal menguat lewat bawah tanah. Itu membuat radikalisme terjadi. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama, dengan Perppu yang sangat subjektif, dimensinya cenderung represif,” kata dia.
Kedua, Negara harus memenuhi kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan masyarakat secara maksimal, sehingga negara dipandang positif hadir.
“Negara harus memenuhi pelayanan. Negara harus bekerja secara maksimal kepada masyarakat, sehingga kelompok itu terpinggirkan dengan sendirinya,” ujar Al A’raf.
Ketiga, praktek korupsi, membuat kapasitas negara lemah, sehingga hal itu menjadi ruang untuk menyatakan bahwa negara tidak cukup baik, imbasnya radikalisme pun menjadi subur. Sepanjang negara menunjukkan kapasitas lemah. Maka itu secara bersamaan akan menjadikan mereka membangun kapasitasnya melawan negara.
Keempat, negara harus selalu hadir dalam ruang-ruang intoleransi yang terjadi. Penegakan hukum harus bekerja maksimal.
“Jadi bagaimana menindak pelanggaran hukum secara maksimal. Silahkan demo, tapi kalau ada kekerasan ya ditindak. Memang ada beberapa yang berhasil. Tapi dalam beberapa kasus lainnya tidak berjalan efektif. Jadi ini bukan masalahnya UU, tapi implementasi UU,” tutup Al A’raf.