3 Tahun Jokowi Berkuasa, Ini Kritik Serikat Pekerja

Jakarta, KPonline – Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) sudah 3 tahun berlalu. Dalam kaitan dengan itu, Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada beberapa masukan yang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Wapres JK. Salah satunya, adalah menaikan upah buruh.

Menurut Said, saat ini upah buruh di Indonesia tergolong murah. Bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam.

“Satu upah murah. Rezim Soeharto tidak pernah mengendalikan pemerintah. Upah kita bahkan tertinggal dari Vietnam,” ujarnya saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) , Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Said, hal ini harus diperbaiki karena akan mempengaruhi daya beli. Dengan upah murah, maka daya beli masyarakat khususnya menengah ke bawah akan turun.

“Ini (upah murah) pengaruh sama Penurunan daya beli. Daya beli menurun konsumsi rumah tangga juga akan menurun dibawah rata rata,” jelasnya.

Selain itu lanjut Said, Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh. Dengan cara memperhatikan jaminan sosial dan juga pensiun

“Jaminan itu penting. Pemerintah harus memperhatikan jaminan pensiun dan kesehatan. Masa 15 tahun pensiun dapat Rp300.000 per bulan,” jelas Said

“Pemerintah juga harus menjamin keamanan buruh. Karena sekarang kriminalisasi buruh meningkat. Padahal dulu kita kritik apapun kita enggak di kriminalisasi,” imbuhnya.

Hal ini senda dengan pandangan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Menurut Usman, pada 3 tahun era Jokowi-JK, kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan justru meningkat.

“Untuk kebebasan berekspresi, rapornya merah. Yang terjadi justru pemerosotan, pemunduran, bahkan membalikkan keadaan sebelumnya yang lebih baik dalam kebebasan berekspresi,” ujar Usman.

Usman mengatakan, UU mengatur kebebasan berekspresi warga negara beserta batasannya. Nyatanya, masih banyak laporan kepada penegak hukum yang berkaitan dengan hak asasi seseorang.

Sementara itu, terkait dengan jaminan sosial, saat ini pelaksanaannya masih sangat jauh dari harapan. Khususnya dalam hal pelayanan dari rumah sakit.

Pasalnya lanjut Said, masih banyak masyarakat yang ditolak untuk berobat ketika menggunakan kartu BPJS. Padahal masyarakat sudah rutin membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.

“Dengan berbagai macam persoalan yang terjadi masih banyak masyarakat yang ditolak ketika berobat dengan menggunakan BPJS,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan perlu memperbaiki layanannya. Selain itu, pemerintah juga perlu menambah jumlah rumah sakit yang bisa diajak bekerjasama khususnya swasta.

“Jumlah penduduknya banyak pesertanya banyak, tapi rumah sakitnya sedikit. Pemerintah juga harus tegas kepada RS yang menolak menggunakan BPJS dengan alasan apapun,” ucapnya.