3 Perkara Gugatan PUK FSPMI PT. Citra Motor Jakarta Disidangkan, Hasilnya …

Jakarta, FSPMI – PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Jakarta dan seluruh anggotanya sejumlah 27 orang sejak awal menolak pengalihan kegiatan operasional ke PT. Thamrin Brother ke Palembang berbeda badan hukum. Beberapa tahapan mogok kerja hingga perundingan yang tak kunjung membuahkan hasil akhirnya PUK mengajukan gugatan terhadap pihak manajemen. Gugatan ke 27 orang pengurus PUK beserta anggotanya ini dibagi dalam 4 gugatan yang semuanya sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Senin (2/3) telah dilakulan sidang kedua untuk gugatan 1 dengan No perdata : 49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst dengan tergugat PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dengan agenda memberikan Replik kepada pihak Tergugat.

Selanjutnya pada sidang gugatan 2 yang perkara mereka daftarkan pada tanggal 10 Februari 2020, No perkara perdata : 54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst dengan penggugat atas nama Zahwarsah dan kawan kawan mulai disidangkan perdana pada pukul 10.00 pagi hari (24/2) dan masuk sidang kedua pada hari senin kemarin (2/3) dengan agenda pihak Tergugat memberikan jawaban Gugatan.


Pihak tergugat menberikan jabwabannya bahwa (1) Aksi mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor dianggap tidak sah dikarenakan bukan akibatnya gagal perundingan. (2) Tempat mogok kerja menduduki area PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dan Pos Security. (3) Kekurangan upah bulan November 2019 tidak dibayar karena pekerja tidak melakukan pekerjaan. (4) Pengalihan kegiatan Operasional PT Citra Makmur lestari motorindo Jakarta ke PT Thamrin Brother Palembang sudah sesuai dgn PKB. (5) Apabila menolak di Mutasi pihak tergugat hanya memberikan uang pisah sesuai yang diatur dalam PKB pasal 44 ayat (3) angka 3.7 dan pasal 48 ayat (3).

Begitu juga dengan gugatan ke 4 yang telah mereka daftarkan gugatan pada 17 Februari 2020 dengan nomor perdata : 65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst telah disidangkan pada hari yang sama dengan agenda legal standing dari kedua belah pihak.
Sementara untuk kelompok 3 gugatan didaftarkan pada tanggal 13 Februari 2020 dengan nomor perkara Perdata : 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst diagendakan sidang pada Rabu besok (5/3) pukul 10.00 pagi.

(jim).