Upah Sektoral Batam Terancam Gagal

Phiti : Ilustrasi Pembahasan Upah

Batam, KPonline – Pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2017 untuk Kota Batam, masih mandek. Bahkan, kabarnya terancam gagal, karena tak ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan asosiasi pekerja. Penentuan angka upah sektoral yang tak berkesudahan, menjadi salah satu faktor molornya pembahasan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, meminta agar seluruh kabupaten dan kota, segera menggesa angka UMSK, sehingga bisa langsung ditetapkan. Tentunya, harus ada kesepakatan kedua belah pihak. “Kita ingin, apa yang disampaikan UMS secara keseluruhan,” kata Tagor, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Untuk Batam, dari seluruh sektor yang diajukan, baru dua sektor yang disepakati bipartit. Selebihnya belum ada kesepakatan. “Itulah kenapa, ada beberapa yang kita kembalikan,” ujarnya.

Disnaker tak mematok target batas pengajuan, namun Tagor sudah menyurati masing-masing Kabupaten/Kota untuk mendorong masing-masing sektor untuk berunding sehingga angka yang disampaikan ke Provinsi sudah bisa ditetapkan. “Kalau belum dispakati tak bisa ditetapkan, harus dilengkapi dulu,” katanya.

Sementara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus mendorong penetapan UMS dilakukan secara bipartit, tanpa ada intervensi dari pemerintah daerah. “Kemarin sudah kita kasih ke Gubernur,” ujarnya, Senin (26/12/2016).

Ia mengatakan, untuk dapat menentukan angka UMS, masing-masing pekerja dan pengusaha membentuk asosiasi di setiap sektor. Kemudian, sektor dari pengusaha yang telah dibentuk melakukan musyawarah dengan asosiasi sektor dari pekerja. “Kalau ini tetap tidak sepakat. Angka UMS tidak akan bisa ditetapkan,” katanya.

Mengenai pengembalian angka UMSK Kota Batam, Rudi mengaku belum menerima rekomendasi UMS Kota Batam dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri. Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyerahkan rekomendasi UMS Batam tahun 2017 ke provinsi sebesar 8,25 persen dari 2016 atau sama dengan persentase kenaikan UMK.

Angka tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara pengusaha dan pekerja. Sektor I yang terdiri dari garmen dan pariwisata Rp3,241 juta. Sektor II terdiri dari elektronik Rp3,275 juta dan sektor galangan kapal serta logam Rp3,490 juta.

Sama halnya dengan yang pernah disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti, usulan yang disampaikan yakni, dari bipartit; sektor I yang terdiri dari garmen dan pariwisata sebesar Rp 3,241 juta. Sektor II terdiri dari elektronik Rp 3,275 juta dan sektor galangan kapal serta logam Rp 3,490 juta. “Kita hanya melanjutkan saja apa yang diusulkan,” jelasnya.

Selain itu, pembahasan UMSK juga dirasa Kadisnaker terlalu dini. Dia mengutarakan, UMSK sebelum-sebelumnya dibahas ketika UMK baru sudah ditetapkan. “Waktu saya Kadisnaker yang dulu, tahun 2008, UMSK dibahas Januari. Karena sebentar aja itu. Gak makan waktu lama,” pungkasnya.

Pos terkait