Sidoarjo, KPonline-Insiden pembongkaran paksa posko aksi mogok kerja pekerja alih daya (outsourcing) PT Royal Metal Perkasa berujung ke proses hukum. Dan menyikapi timbulnya kerusakan pada fasilitas aksi buruh di lapangan, pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPDT FSPMI) Kabupaten Sidoarjo mendampingi perwakilan pekerja melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Aksi mogok kerja ini dipicu oleh belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja oleh pihak manajemen, antara lain pembayaran upah, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kejelasan pengaturan jam kerja.
Situasi di lokasi sempat memanas pada Rabu pagi (29/7) saat sejumlah oknum memprovokasi para sopir di area dalam pabrik untuk membongkar paksa tenda aksi agar armada kendaraan operasional dapat keluar. Lokasi aktivitas tersebut diketahui juga berkaitan erat dengan operasional distribusi Compressed Natural Gas (CNG) PT Indojaya Raya Sejahtera. Aksi pemaksaan itu pun berujung pada gesekan fisik hingga rusaknya peralatan di posko mogok kerja.
Sikap pasif aparat kepolisian yang berada di lokasi disayangkan oleh massa aksi. Meski diterjunkan sekitar 40 personel pengamanan, petugas dinilai hanya menjadi penonton saat pembongkaran paksa serta gesekan antarpekerja berlangsung.
Achmad Chikam selaku Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris PC SPDT FSPMI Kabupaten Sidoarjo mengecam keras aksi perusakan posko mogok kerja tersebut dan mengonfirmasi bahwa langkah hukum telah diambil.
“Akibat kerusakan peralatan tenda mogok kerja tersebut, perwakilan pekerja dengan didampingi Bung Nobel selaku kuasa hukum sekaligus Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Sidoarjo melaporkan ke Polsek Porong, Sidoarjo,” ungkap Achmad Chikam, Rabu (29/7/2026).
Tak hanya menuntut proses hukum terhadap oknum provokator dan pelaku perusakan, Chikam juga mendesak instansi pemerintah terkait untuk tidak berdiam diri atas perselisihan hubungan industrial ini.
“Kami juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi, untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Chikam.
Melalui laporan resmi ke kepolisian serta desakan kepada Disnaker, pihak PC SPDT FSPMI Kabupaten Sidoarjo berharap hak-hak pekerja segera dipenuhi dan perlindungan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat dapat ditegakkan secara adil.



