18 Buruh PT PLP,HTI Langgapayung Kembali Minta Dampingan KC FSPMI Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Kondisi anak bangsa, kaum Buruh yang minim pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan merupakan lahan yang subur bagi kapitalis perkebunan di Negeri ini untuk mengeksploitasinya, guna mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, dan hal ini sepertinya dibiarkan oleh Pemerintah, juga anggota legislatif komisi yang membidangi perburuhan, dari mulai pusat hingga daerah.

Pembodohan kepada kaum Buruh yang dilakukan para kapitalis perkebunan dan terus berlangsung secara masif, sistematis dan terstruktur, dan diduga didukung oleh pemerintah dan legislatif, seharusnya tidak ada lagi terjadi, bila pemerintah memang konsisten menegakkan supremasi hukum ketenaga kerjaan “Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online, hari ini Minggu (05/09) di Sekretariatnya Rantauprapat

“Hari ini 18 Buruh PT Putra Lika Perkasa,HTI kembali datang untuk meminta dampingan guna melaporkan pengusaha ke penegak hukum.

Perkara yang mau dilaporkan sama persis dengan yang dilaporkan 22 orang Buruh PT PLP HTI sebelumnya.
“dugaan kejahatan tindak pidana, dan/atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan”Ujarnya.

Lanjutnya,
“Kita sebenarnya berharap kepada Presiden Ir.Joko Widodo, dapat dengan jeli dan cermat melihat kondisi Buruh dan bagaimana sebenarnya perlakuan para kapitalis perkebunan baik swasta maupun BUMN, dan bagaimana penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan, sebab kondisi penegakan hukum ketenagakerjaan sekarang ini sepertinya antara ada dan tiada.

Presiden Ir Joko Widodo hendaknya jangan hanya sepihak menerima laporan dari Menteri Tenagakerja tentang kondisi Buruh serta penegakan supremasi hukum ketenagakerjaan, sebab laporan tersebut bisa saja hasil rekayasa”

Kalau Pemeritah dalam hal ini Menteri Tenagakerja memiliki komitmen menegakkan hukum ketenagakerjaan, maka jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan harusnya ditambah, tidak seperti sekarang ini 10 orang membawahi 6 Kabupaten/Kota.

Artinya dari minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan, kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah memang tidak memiliki komitmen menegakkan hukum ketenaga kerjaan” tegas Wardin.

Ditempat yang sama, saat 18 Buruh PT PLP HTI Langga Payung ini dikonfirmasi, membenarkan,
“Sebelumnya 22 orang kawan- kawan, meminta dampingan ke KC-FSPMI Labuhanbatu, dan perkara sekarang sudah ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dan hari ini kami 18 orang, juga meminta kepada KC FSPMI untuk didampingi, artinya sampai dengan sekarang sudah 40 Buruh PT PLP HTI yang meminta dampingan dan dapat dimungkinkan jumlah Buruh yang meminta dampingan terus bertambah.”Ujar beberapa Buruh serempak.

Saat awak media mencoba menanyakan komitmen para Buruh ini terkait perjuangan tuntutan, beberapa diantaranya mengatakan.
” Komitmen kami bersama KC-FSPMI Labuhanbatu untuk perjuangan tuntutan maksimal, kalaupun harus dilakukan aksi unjuk rasa di Polres dan Wasnaker Provsu Wil-IV, agar proses hukum bisa berjalan, maka kami 40 Buruh siap untuk melaksanakan aksi”Kata Buruh ini serempak.

Terpisah Iskandar Zulkarnain, ST,Kepala Unit Pelayanan Teknis ( Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, melalui Erik Irawan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkait proses perkara 22 Buruh PT PLP HTI Langgapayung, menjelaskan.

“Perkara 22 Buruh PT PLP,HTI Langgapayung, sedang berjalan prosesnya, team dari Wasnaker juga sudah turun ke PT PLP HTI Langgapayung, kemudian beberapa Buruh juga sudah kami mintai keterangannya, dan kami sebagai aparat penegak hukum ketenaga kerjaan yang membidangi, kejahatan tindak pidana dan/ atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan, akan melaksanakan tugas secara profesional, transparan, akuntabel dan tidak akan melakukan keberpihakan” Jelasnya. (Anto Bangun)