11 Buruh Migran Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

Sabah,KPonline – Sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buruh migran di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati. Mereka tersandung kasus hukum karena melakukan tindak pidana.

Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan menerangkankan belasan WNI yang melakukan tindakan melanggar hukum di wilayah kerjanya di Negeri Sabah harus rela menerima ancaman hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Baca juga :
Hindari Razia, TKI Malaysia Tidur Di Hutan

Per 1 Juli 2017, Malaysia Buru TKI Ilegal Secara Besar-Besaran

 

KJRI Kota Kinabalu mengaku telah berupaya memberikan bantuan hukum kepada mereka dengan menyewa pengacara di negeri jiran, agar mereka bisa terbebas dari tuntutan hukuman mati tersebut.

Langkah ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.

Berdasarkan catatan, dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan tengah menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.

Sementara empat WNI lainnya masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah, sedangkan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.

Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.

“Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi,” tegasnya, seperti dilansir kantor berita Antara.

KJRI Kota Kinabalu masih enggan membuka identitas ke-11 WNI tersebut serta kasus pidana apa yang menjeratnya

Pos terkait