Jakarta, KPonline – YTR, 29 tahun, korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat selama 3 tahun, mengaku lebih tenang setelah pelaku ditangkap.
Ia berharap Taufik dijatuhi hukuman berat setimpal perbuatannya. Hal itu disampaikan YTR melalui video yang dibagikan akun Instagram @erni1.986, milik bibinya, Erni Heryadi 39 tahun. Saat ini YTR masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin RSHS Bandung.
“Alhamdulillah senang sekali, terima kasih Pak Kapolda sudah bantu saya, saya senang lagi, saya lebih tenang karena sudah ditangkap,” kata YTR.
Penangkapan Taufik Hidayat disebut membawa rasa aman bagi korban setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan. YTR dengan tegas menyampaikan keinginannya terkait vonis untuk kekasihnya yang menganiaya dirinya.
“Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain,” tambah YTR.
Permintaan hukuman berat itu muncul karena dampak yang dialami YTR tidak ringan dan mengubah hidupnya.
Sekretaris Bidang Perempuan DPP FSPMI, Roza Febrianti, turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan agar Taufik Hidayat diberi hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Hukum seberat-beratnya, karena kita negara hukum, seumur hidup, karena YTR cacat seumur hidup,” ucap Roza saat ditemui Koran Perdjoeangan, Kamis (25/6/2026).
Sebagai aktivis pekerja perempuan, Roza mengaku sangat kecewa dengan kasus kekerasan ini. FSPMI mendorong aparat penegak hukum menuntaskan proses hukum secara transparan dan berkeadilan bagi korban. Kasus ini masih dalam proses hukum, sementara korban YTR terus mendapat perawatan intensif di RSHS Bandung. (Yanto)