UMSK Bekasi : Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Bekasi, KPonline – Salah satu portal informasi tentang produk hukum di lingkup Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat dapat dilihat di disnakertrans.jabarprov.go.id.

Demikianlah disampaikan Biro Humas dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Asep, saat diminta untuk menginformasikan kepastian telah ditanda tanganinya SK Gubernur tentang UMSK kota/kab. Bekasi dalam audensi antara perwakilan buruh dari FSPMI Jawa Barat dengan perwakilan dari Pemprov Jawa Barat pada hari Rabu, 22 Maret lalu.

Sehari setelahnya, Kamis, 23 Maret 2017, dalam acara Workshop Pengupahan yang diadakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi di Hotel Atlantic City. Dalam sesi sambutan dan pembukaan acara, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, menyinggung tentang status dokumen/berkas rekomendasi UMSK yang sudah berada di meja Gubernur Jabar Amad Heryawan dan akan segera ditanda tangani.

Keterangan itu tentunya sedikit membuat kami lega. Apalagi dikuatkan oleh keterangan salah satu jajarannya yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di lingkungan Disnakertrans Jawa Barat, yang menyampaikan bahwa Kadisnaker tidak dapat mengikuti agenda workshop setelah memberikan sambutan dan membuka acara tersebut. Hal ini dikarenakan harus menghadap Gubernur yang akan menanda tangani SK Gub. Tentang UMSK kota/kabupaten di Jawa Barat.

Namun hingga detik ini belum ada lagi kepastian sudah atau belumnya SK tersebut ditetapkan. Hal ini kami pastikan setelah mencari informasi di disnakertrans.jabarprov.go.id. saat audiensi.

Dengan demikian jika adalah berarti indikasi kuat bahwa pemerintah memang setengah hati untuk berkomitmet terhadap kesejahteraan buruhnya dalam hal ini menyangkut tentang Upah Minimum Sektoral. Hal ini pula yang disampaikan oleh salah satu anggota Depeprov Jabar dari unsur Pengusaha dalam pendapatnya.

Tiga kali buruh Jawa Barat dibohongi.

Pertama menyampaikan setelah selesai rapat pleno rekomendasi UMSK kota/kab. Bekasi pada tanggal 21 Februari silam dengan menyatakan bahwa tidak lebih dari 10 hari prosesnya (SK Gubernur) sudah turun.

Kedua, Biro Hukum Pemprov, yang menyatakan pada tanggal 23 Maret dengan meyakinkan bahwa berkas sudah dimeja dan malam ini sepulangnya beliau (Gubernur) dari Cirebon atau selambat-lambatnya esok hari sudah ditanda tangani.

Ketiga, bahkan Gubernur sendiri disela-sela acara tripartit provinsi menyatakan bahwa tdk sampai dalam hitungan jam, SK ditanda tangani jika berkas sudah ada di meja saya (Gubernur).

Lalu jika sudah demikian, apalagi yang harus kita lakukan selain memggeruduk dan menanyakan langsung kepada prinsipal yaitu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan?