Tax Amnesty Merupakan Hukuman Bagi Orang Baik

Jakarta, KPonline – Tax amnesty merupakan suatu hukuman bagi orang baik. Bagi pembayar pajak yang taat. Bagi orang yang bisnis bersih. Bagi orang yang tidak korupsi. Demikian dikatakan Salamuddin Daeng dalam sidang judicial review terkait tax amnesty di Mahkamah Konstitusi.

Karena apa? Karena seorang pembayar pajak yang tidak taat, seorang koruptor, seorang pelaku kejahatan kriminal, memperoleh perlakuan yang istimewa dengan mendapatkan amnesty dan dilegalisasi aset-aset mereka.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dalam pengalaman di berbagai negara, memang tax amnesty bersifat menghukum wajib pajak yang taat. Dengan demikian, ini melanggar prinsip keadilan bagi setiap orang di hadapan hukum.

Jadi, orang baik diberikan hukuman dalam tax amnesty. Padahal dia taat. Sementara yang tidak taat terus diberi keleluasaan. Bahkan, sampai saat ini pembayar pajak yang taat masih tetap dipungut pajaknya sebagaimana undang-undang yang berlaku. Sementara pembayar pajak yang tidak taat mendapatkan pengampunan.

“Kita semua di ruangan ini masih tetap bayar pajak sebagaimana biasanya, tetapi ada orang yang tengah mendapatkan pengampunan. Kalau undang-undang ini bersifat adil, maka seluruh orang saat ini mendapatkan pajak 2%. Jadi, seluruh kita ini pajak 2% kalau mau adil.” Tegas Salamuddin.

Pos terkait