Jakarta, KPonine – Selain tax amnesty dianggap tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dalam keterangannya sebagai ahli terkait judicial review terhadap UU Pengampunan Pajak (Tax Amensty) di Mahkamah Konstitusi, Salamuddin Daeng mengatakan bahwa tax amnesty adalah sebuah upaya untuk melegalisasi satu kejahatan. Baik itu kejahatan di bidang perpajakan maupun kejahatan kriminal murni seperti prostitusi, drugs, money laundry, trafficking, dan seterusnya.
Dalam hal ini, Salamuddin mengutip statement Menteri Keuangan dalam proses penyusunan Undang-Undang Tax Amnesty yang mengatakan bahwa tax amnesty tidak memandang sumber dana yang masuk ke dalam penerimaan pajak, apakah haram ataupun halal. Semua wajib membayar pajak. Tampaknya dalam isi undang-undang itu pun, akan sangat sulit membedakan itu harta haram apa halal karena pendekatannya harta kekayaan, bukan pendapatan dari sumber-sumber yang produktivitas dan lain sebagainya.
“Dengan demikian, sasaran tax amnesty adalah termasuk uang haram, hasil perbuatan kriminal murni, bukan merupakan piutang pajak pemerintah semata. Jadi, termasuk di dalamnya yang semacam itu.” Tegas Salamuddin Daeng .
Dengan demikian, secara garis besar ada 3 sumber keuangan yang diincar dalam tax amensty. Pertama adalah dana-dana yang berasal dari pengemplang pajak yang menjadi piutang Pemerintah. Kedua, dana-dana yang disimpan di luar negeri yang juga bisa berasal dari hasil kejahatan pajak internasional. Kita tidak tahu kejahatan pajaknya di mana, apakah di Indonesia, apakah di Malaysia, apakah di ASEAN. Lalu yang ketiga adalah dana-dana yang bersumber dari bisnis ilegal yang dijalankan di Indonesia atau Internasional, seperti judi, trafficking, money laundering, dan lain sebagainya, yang mencari bentuk-bentuk legalisasi aset mereka di Indonesia.
Jadi, apakah kita mau menjadi negara semacam itu, negara di mana tempat bersarangnya para kriminal? Jika melihat sumber dana tersebut maka dapat disimpulkan bahwa negara melakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor, penjahat, kriminal, dan sejenisnya. Pemberian tax amnesty kepada mereka akan membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara.
Hal ini juga berarti bahwa negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama di masa yang akan datang. Korupsi dan bisnis ilegal lainnya karena dalam pandangan mereka sewaktu-waktu bisa memperoleh tax amnesty dan memperoleh legalisasi atas kekayaan yang didapatkan dari sumbersumber semacam itu. (*)