Kisah Buruh Surabaya Lumpuhkan Jalan Tol Selama 2 Jam

Surabaya, KPonline – Selasa (1/11), Gubernur Jawa Timur menetapakan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Timur, sebesar Rp1.388.850.

Mendengar kabar itu, buruh Surabaya bereaksi keras.

Bacaan Lainnya

Sejak pukul 08.00 wib, FSPMI Surabaya yang juga tergabung dalam Aliansi Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (GASTUM) sudah mulai terlihat berkumpul di Omah Perjuangan dan pintu barat BDG. Semakin siang, massa buruh semakin bertambah dengan jumlah yang lumayan besar.

Kurang lebih pukul 11.00 wib, massa yang berada di Omah Perjuangan pimpinan KC FSPMI Surabaya Doni Ariyanto dan Korda Garda Metal Supriyadi bergerak menuju titik kumpul kedua, yaitu BDG.

Setelah kedua massa dari dua titik kumpul ini bertemu, mereka bergabung menjadi satu. Di BDG juga sudah ada kawan-kawan dari KAHUTINDO pimpinan Izanudin yang juga bergabung dalam aliansi ini.

Setelah siap, massa mulai bergerak ke Gedung Negara Grahadi.

Namun ditengah perjalan, mereka mendapat kabar jika UMP sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Mendengar kabar tersebut, para pimpinan buruh termasuk Pokemon dari Komunitas Pemuda Independent (KOPI) sepakat melumpuhkan Surabaya, dengan masuk jalan tol.

Massa buruh berhasil masuk jalan tol dari Pintu Tol Satelit menuju Bundaran. Kurang lebih 2 jam buruh menguasai Jalan Tol Satelit-Waru, sebagai respon ditandatanganinya UMP oleh Gubernur.

Setelah keluar Pintu Tol Waru, buruh menguasai Bundaran Waru yang merupakan Objek Vital Kota Surabaya dan Sidoarjo. Dimana Bundaran Waru adalah akses utama menuju kota-kota lain di luar Surabaya dan Sidoarjo.

Disana mereka bertemu dan berkumpul dengan massa aksi dari serikat pekerja yang lain. Seluruh Jawa Timur yang tergabung dalam GASTUM.

Di tepat inilah buruh menunggu hasil negosiasi dari para pimpinan Serikat Pekerja yang mendesak penetapan UMP segera dicabut.

Kurang lebih pukul 17.00 wib para pimpinan mengumumkan hasil negosiasi yang diwakili oleh DPW FSPMI, Pudjianto.

Dia menyampaikan bahwa UMP tidak bisa ditolak, namun dalam penetapan tersebut ada beberapa pasal yang masih membuat kita lega. Dimana salah satunya berbunyi, “apabila UMK sudah ditetapkan, maka UMP tidak berlaku.”

Dengan demikian, PR buruh Jawa Timur selanjutnya adalah mengawal penetapan UMK sampai dengan tanggal 21 November 1016, agar UMK bisa sesuai dengan KHL di kota dan kabupaten.

Setelah penyampaian hasil negosiasi, puluhan ribu massa buruh yang tergabung dlm GASTUM membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing dengan tertib. (*)

Pos terkait