Buruh Menang: Pengusaha PT DMCTI Dihukum Membayar Upah dan Hak Buruh Sampai Putusan Inkrah

Bandung, KPonline – Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya kepada masing-masing Penggugat setiap bulannya sejak bulan Mei 2017 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo. Demikian bunyi salah satu putusan dalam Perkara No.103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Bdg antara Evi Setiawati Dkk Melawan PT. DMCTI yang dibacakan Majelis Hakim PHI Bandung tertanggal 28 Agustus 2017.

Selain itu, PT DMCTI juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 148.810,- untuk setiap harinya apabila PT DMCTI terlambat menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo.

Tim Advokasi pekerja PT DMCTI yang juga Advokat di LBH FSPMI Abdul Rahman mengapresiasi Majelis Hakim PHI Bandung yang memutus perkara ini. Meskipun putusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, selama ini jarang sekali permintaan untuk membayar upah dan hak pekerja hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap jarang dikabulkan.

Menurutnya, ini adalah keputusan yang adil. Apalagi PHI Bandung sudah menyatakan, akibat mogok nasional yang dilakukan para pekerja PT DMCTI tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PHK.

Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta agar pihak pengusaha bersedia menjalankan putusan ini, tanpa harus mengajukan kasasi.

Selain menghukum agar hak-hak pekerja dibayarkan, PHI Bandung juga menyatakan PHK yang dilakukan PT DMCTI terhadap para pekerja batal demi hukum.

Karena PHK yanh dilakukan pihak pengusaha batal demi hukum, maka Pengusaha juga dihukum untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat pada pekerjaan dan posisi jabatan semula di perusahaan milik Tergugat terhitung sejak putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak hanya upah selama bulan Mei 2017 hingga adanya putusan bersifat tetap, PT DMCTI juga dihukum untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat sejak bulan Desember 2015 sd April 2017 dengan total seluruhannya sebesar Rp. 570.263.101,00. Juga membayar THR th 2016 dan th 2017 secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total seluruhannya sebesar Rp. 69.193.852,00.

Terakhir, PHI Bandung membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 491.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar