Buruh banten Menagih Janji Gubernur

Tangerang, KPonline – Terik matahari bukanlah menjadi penghalang bagi ratusan buruh banten untuk tetap menyuarakan ketidak adilan pemerintah dalam menetapkan umk 2018 yang masih menggunakan metode PP 78/2015.

Adalah FSPMI, KSBKU, SPN, SPSI dan KASBI, Kamis (23/11/2017 ) bergerak bersama menuju kantor pusat pemerintahan provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Massa buruh berdatangan dari berbagai kawasan kawasan industri baik kota maupun kabupaten di Banten untuk mengirimkan perwakilannya.

Situasi ini sempat membuat kemacetan sepanjang jalan raya Balareja, Tangerang karena para pengunjuk rasa lebih memilih mendorong motornya dari pada dikemudikan.

Pada kesempatan yang sama orator di mobil komando Siswo Sujarwo sebagai pewakilan FSPMI mengatakan gubernur Banten Wahidin tidak berpihak pada buruh

“Ini bentuk pendzoliman undang-undang Ketenagakerjaan, kenapa gubernur tidak berpihak kepada buruh dengan menetapkan umk berdasar PP 78/ 2015,padahal sejak awal sebelum menjadi gubernur, Wahidin Halim sudab berkoar-koar akan berpihak kepada buruh,” ungkap Siswo

Sebagai catatan umk di Kota Tangerang Rp3,582,076,99
kabupaten Tangerang Rp3,555,834,67
Tangerang Selatan Rp3,555,834,67.

Sampai berita ini ditulis aksi masih tetap berlangsung.

Kontributor Tangerang : Jejen Mustopa
Photo : Aisyah, Ridwan

Pos terkait