Aksi Buruh Diblokade di Patung Kuda, Lama-lama di Depan Rumah Kita

Jakarta, KPonline – Aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertepatan dengan Hari Kerja Layak Internasional, Sabtu (7/10/2017), yang dilakukan di depan Istana Negara diblokade oleh aparat keamanan di sekitar patung kuda. Akibatnya, ribuan massa aksi yang melakukan long march dari patung kuda tidak bisa melewati jalan Medan Merdeka Barat, untuk sampai di depan Taman Pandang, depan Istana Merdeka.

Karena di blokade tak jauh dari patung kuda, ribuan massa buruh tersebut berjalan menuju Istana Merdeka melewati kawasan Monumen Nasional (Monas).

Aksi buruh yang diblokade, bukan yang pertamakali ini terjadi. Sebelumnya, blokade dilakukan saat massa buruh memperingati May Day (Hari Buruh Internasional), 1 Mei 2017.

Saat itu, blokade dilakukan di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata. Aparat menutup dua ruas Jalan Medan Merdeka Barat dengan kawat berduri, beton pembatas jalan, dan sejumlah kendaraan taktis.

Blokade kedua dilakukan saat buruh melakukan aksi 8 Agustus 2017, yang memprotes kebijakan upah padat karya dan menolak PHK. Saat itu, blokade dilakukan di depan kantor Kementerian Perhubungan. Akibatnya, massa buruh tidak bisa menjangkau Mahkamah Konstitusi, yang rencananya juga akan dijadikan tujuan aksi.

Blokade terus maju ke depan, dekat dengan titik kumpul massa aksi. Seorang kawan berseloroh, bisa-bisa, suatu saat nanti blokade dilakukan di depan rumah. Sama sekali tidak diperbolehkan turun ke jalan.

Apalagi sebelumnya, aksi buruh pada tanggal 16 Agustus 2017 juga diblokade. Hanya saja, ini terjadi saat buruh melakukan aksi di DPR RI. Saat itu aparat tidak memperbolehkan massa Aksi Bersama Tolak Perppu Ormas melanjutkan aksi ke DPR/MPR RI.

Blokade atau larangan aksi, seperti yang terjadi pada saat Mayday, aksi 8 dan 16 Agustus, serta 7 Oktober 2017, memberikan kesan jika Pemerintah semakin jauh dari rakyat. Bahkan sekedar menyampaikan aspirasi dipersulit.

Hal ini semakin diperparah dengan adanya Perppu Ormas, yang memungkinkan bagi Pemerintah untuk membubarkan dan mempidanakan warganya yang dianggap vokal dan tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah.

Aksi 9 Agustus 2017: Sehari Diblokade 2 Kali: Buruh Semakin Jauh dengan Presiden Jokowi

Aksi 16 Agustus 2017: Aksi Bersama Cabut Perppu Ormas Diblokade, Massa Tak Bisa Bergerak ke DPR