YLBHI – LBH Semarang Keluarkan Petisi untuk Ajak Bebaskan Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja

 

Semarang, KPonline – Aksi penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh mahasiswa di Semarang pada hari Rabu (7/10/2020) yang berujung ricuh, ternyata sampai sekarang masih menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Pasalnya pasca aksi demonstrasi tersebut, terdapat 4 (empat) mahasiswa yang sampai sekarang masih menjadi terdakwa dan berkas kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

Oleh karena itu YLBHI-LBH Semarang yang menjadi kuasa hukum dari keempat mahasiswa tersebut membuat petisi yang ditujukan kepada Makkamah Agung Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Komnas HAM Republik Indonesia. YLBHI-LBH Semarang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menandatangani petisi yang mereka terbitkan pada web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc. pada hari Jum’at (4/6/2021).

“Bersama ini kami mengajak kawan-kawan semua untuk ikut terlibat dalam perjuangan para pejuang demokrasi ini dengan cara menandatangani petisi dan mendesak majelis hakim serta para pemangku kebijakan untuk dapat melihat fakta-fakta yang terjadi dan menyatakan bahwa mereka bukanlah criminal. Untuk Link penandatanganan petisi dapat kalian akses di https://www.change.org/bebaskan4kawankami”, demikian petikan dari petisi tersebut.

Menurut keterangan yang tertuang dalam petisi tersebut, keempat mahasiswa tersebut dituduh melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum berbekal pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian yang diduga didapat dari tindakan Unfair Trial kepada mereka, seperti tindakan penyiksaan untuk mengejar pengakuan, tidak diberikannya akses untuk mendapatkan pendampingan hukum dan bertemu keluarga saat proses pemeriksaan di Kepolisian, serta manipulasi barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan menjadi bukti bahwa mereka bukanlah kriminal, melainkan para pejuang demokrasi yang mendapatkan tindakan kriminalisasi karena penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, sebuah produk hukum cacat yang lebih menguntungkan pemodal ketimbang pemenuhan kesejahteraan dari masyarakat.

Penulis : Sup
Foto : LBH Semarang