Waspadai Perlambatan Ekonomi, Sebab Buruh yang Pertama Terkena Badai

Buruh menuntut Presiden Jokowi untuk tidak diam melihat banyaknya PHK yang terjadi.

Jakarta, KPonline – Ada yang diam-diam sedang mengancam kita. Ia bukan ISIS. Bukan pula teroris. Tetapi perlambatan ekonomi.

Bisa jadi tidak sampai ke hahap krisis. Namun dampak yang ditimbulkan tak kalah sadis. Salah-salah, jika salah dalam menangani, perlambatan ini pada titik tertentu akan benar-benar macet. Dan krisis pun terjadi.

Kalau itu terjadi, buruh lah yang pertamakali menjadi korban. Tepatnya dikorbankan.

Ibarat kapal yang kelebihan muatan, maka harus ada yang dibuang ke laut agar beban kapal menjadi lebih ringan. Barang-barang yang ada di kapal itu semuanya berharga. Maka satu-satunya yang dianggap paling murah biayanya adalah melempar penumpang keluar.

Kalau analogi itu kita pakai untuk perusahaan, maka yang akan dikurangi adalah karyawan. Pada titik ini, PHK besar-besaran bisa saja terjadi.

Kita sudah mendapat kabar, perusahaan-perusahaan raksasa dunia sudah mengurangi karyawannya. Bagi mereka, inilah yang paling minim resiko — sebab buruh dianggap bukan bagian dari asset. Mengurangi karyawan bukanlah kerugian. Gampang dicari ganti.

Bagi gerakan buruh, dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan adalah proteksi. Memastikan bahwa regulasi yang berlaku cukup tangguh untuk melindungi mereka dari PHK yang semena-mena.

Dan sikap semacam ini, bukan berarti kaum buruh mengiba meminta uluran tangan. Sama sekali bukan. Sikap seperti ini adalah sebuah kesadaran, bahwa memang sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi rakyatnya.

Terlebih lagi Undang-Undang Ketenagakerjaan kita mengatur, bahwa PHK yang dilakukan pengusaha tanpa adanya persetujuan dari lembaga penyelesaian perselishan hubungan industrial batal demi hukum.

Baik pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja dengan segala upaya harus menghindari terjadinya PHK.

Itulah sebabnya, revisi UU Ketenagakerjaan dalam kondisi seperti ini tidak tepat. Apalagi jika orientasi dari revisi tersebut adalah untuk mereduksi hak-hak buruh dan mempermudah terjadinya PHK.