Wasnaker Segera Limpahkan Nota Pemeriksaan Fajar Tjia ke Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV, (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) segera limpahkan Nota hasil pemeriksaan perusahaan perkebunan Fajar Tjia, ke Polres Labuhanbatu, hal ini sesuai hasil koordinasi kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu hari ini Rabu (08/09) dengan pihak Wasnaker, kata Wardin Ketua KC-FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online di Rantauprapat.

Jelasnya, “Perusahaan Fajar Tjia yang berlokasi di Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera ini sudah lama kami Laporkan ke pihak yang berwajib, karena perbuatan dugaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran pidana ketenaga kerjaan kepada 24 Buruhnya.

Nota hasil pemeriksaan paling lambat Senin 13 September 2021 sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.

Kami segera menyurati AKBP Denni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu, untuk segera melakukan pemanggilan paksa kepada pengusaha Fajar Tjia, karena sesuai keterangan dari Penyidik Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan pengusaha Fajar Tjia tidak pernah mau hadir.

Artinya dengan tidak hadirnya pengusaha Fajar Tjia memenuhi panggilan dari penyidik, sama dengan dia tidak menghormati hukum yang berlaku di Negara ini, sehingga perlu ketegasan dari Kapolres Labuhanbatu untuk menyikapi pengusaha yang diduga membangkang ini.

Pemanggilan paksa (upaya paksa) dan /atau jemput paksa dapat dilakukan penyidik jika sudah dua kali dipanggil secara sah tidak datang juga, dan hal ini jelas diatur pada pasal 112 dan 224 KUHAP, Juncto Pasal 16 Ayat (1) PERKAP No.6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana” Jelas Wardin.

Sambungnya” Prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan /dimuka hukum (equality before the law), yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan/dimuka hukum dengan tidak ada pengecualian.

Artinya kedudukan dihadapan/dimuka hukum antara pengusaha dan Buruh adalah sama, tidak ada istilah kalau pengusaha karena banyak uang kebal hukum dan Buruh rentan /lemah hukum” Imbuh Wardin.

Terpisah Iskandar Zulkarnain, ST. Kepala UPT Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Nova Nadeak, ST, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) ketika dikonfirmasi melaui telepon selularnya membenarkan.
“Proses pemeriksaan kepada 24 Buruh Fajar Tjia dan pengusahanya, terkait dengan dugaan kejahatan tindak pidana dan/atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan sudah selesai semua, kalau tidak ada halangan Senin (13/09) nota pemeriksaan kami serahkan ke Polres Labuhanbatu ” Jelas Nova Nadeak Singkat.(Anto Bangun)