Wasnaker Provsu Wil-IV, Gelar Perkara Kasus Dugaan Pidana PT Wangsa Mitra Fantasi

Rantauprapat, KPonline – Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT Wasnaker Provsu Wil-IV), lakukan gelar perkara kasus dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Wangsa Mitra Fantasi (Amazone) Suzuya Mall Rantauprapat.

 

Wardin Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (PC.SPPK.FSPMI) Labuhanbatu, menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan Online, Senin (01/08) di Rantauprapat.

 

“Gelar perkara yang dilangsungkan di Kantor UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, selain dihadiri oleh FSPMI juga dihadiri oleh Ipda Bambang Wahyudi Siagian, SH.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

Perkara yang digelar adalah terkait dengan perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di PT Wangsa Mitra Fantasi (Amazone).

Perkara ini sudah sangat lama dilaporkan oleh PC FSPMI Labuhanbatu tetapi belum juga tuntas penanganannya.

Hasil gelar hari ini, perkara sudah terpenuhi unsur pidananya, hanya Wasnaker diminta untuk melengkapi syarat formilnya.

 

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Wasnaker dan Kepolisian agar dapat segera menindak lanjuti perkara ini, agar ada jaminan kepastian hukum kepada semua pekerja yang menjadi korban” Ujar Wardin.

 

Terpisah , Iskandar Zulkarnain,ST Ka UPT, Wasnaker Provsu Wil-IV, melalui Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) saat dikonfirmasi melalui selularnya, membenarkan” Benar tadi dilakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Wangsa Mitra Fantasi bersama dengan Kanit Tipidter Polres Labuhanbatu, dan PC FSPMI Labuhanbatu, dan kami segera melengkapi syarat – syarat formil perkara ini ” Jelas Nova Nadeak Singkat. (Anto Bangun)