Jepara, KPonline – Aksi yang digelar buruh ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Hal tersebut menjadi poin positif bagi buruh untuk menyadarkan buruh jepara supaya buruh tidak diam saja dan mau melakukan perubahan.
Namun sangat disayangkan Dewan Pengupahan dari unsur Dinas Ketenagakerjaan mendukung penetapan kenaikan upah minimum di Jepara menggunakan PP 78/2015 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018.
Padahal di dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan upah juga harus memperhatikan hasil dari Survey Kebutuhan Hidup Layak. Seharusnya sebagai Dinas harus adil tidak berpihak kepada unsur manapun.
Hasil dari rapat Dewan Pengupahan memunculkan dua anggka yang seterusnya diserahkan ke Bupati. Karena yang memutuskan menggunakan angka yang mana adalah Bupati yang selanjutnya diusulkan ke Gubernur.
Hari ini terdengar kabar Bapak Bupati Jepara sudah mengirimkan usulan besaran kenaikan upah Jepara. Tanpa diduga ternyata Bupati lebih menyetujui dan sepakat mengusulkan usulan dari pihak pengusaha.
Dari sini bisa dilihat bahwa Bupati tidak mempertimbangkan usulan dari unsur buruh. Bisa dikatakan beliau takut akan ancaman dari surat Edaran Menteri.
Ditemui di sekretariat FSPMI, Yohanes Sri Gianto selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara sangat kecewa akan keputusan Bupati atas usulan besaran upah yang diusulkan ke Gubernur.
“Bupati seharusnya memperhatikan usulan buruh tapi di sini. Bupati tidak menghargai usulan dari buruh sama sekali. Beliau lebih takut dengan Surat Edaran Menteri padahal jika bapak Bupati menetapkan kenaikan besaran Upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak salah dan itu sah-sah saja. Apakah Surat Edaran bisa memnerhentikan Kepala Daerah dari jabatannya? Ini sangat konyol,” tegasnya
Seharusnya Bupati jangan berpihak dan jangan takut menentukan keputusan karena beliau adalah penentu kebijakan tertinggi di Kabupaten Jepara.
“Jika upah buruh sesuai dengan KHL bisa dipastikan daya beli masyarakat meningkat dan perekonomian Jepara juga meningkat. Sumber Daya Manusia (SDM) di Jepara juga tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya,” tambahnya.
Seharusnya pemerintah harus netral. Tidak berpihak ke unsur manapun. Harusnya bisa menjadi penengah yang baik.
“Beliau tidak seperti Wakil Rakyat namun seperti pekerja yang ketika mendapatkan surat instruksi langsung di laksanakan tidak mempertimbangkan sebelumnya,” pungkasnya. (Awy)