Usulan UMK 7,52 Persen, Buruh Kota Medan Meminta Boby Nasution Usulkan Kenaikan UMK Minimal 10 Persen

Medan, KPonline – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Medan Merespon rencana kenaikan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Kota Medan yang hanya sekitar 7,52 Persen. Dalam tanggapannya Toni Rickson Silalahi yang juga merupakan Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan UMK Kota Medan harus mengalami Kenaikan Minimal 10 Persen untuk tahun 2023.

 

“Walikota Kota Medan Boby Nasution harus pekak terhadap keadaan buruh beberapa tahun belakangan ini, setelah UMP hanya naik di sekitaran 7 persenan saja, Boby harus mendengar permintaan buruh yang meminta kenaikan upah minimal mengalami kenaikan 10 persen untuk tahun 2023” Ucap Toni.

 

Lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan S1 Hukum di salah satu fakultas di Kota Medan ini juga menjelaskan bahwa tuntutan buruh bukan tidak beralasan dan melihat dari kenaikan UMK dari tiga tahun belakangan yang tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

 

“Kami, buruh Kota Medan menuntut kenaikan UMK untuk tahun 2013 sebesar minimal 10 persen bukan tidak beralasan. Dilihat dari tiga tahun belakangan bahwa kenaikan UMK tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Hal itu juga menyebabkan daya beli buruh dalam menghidupi keluarganya sangat susah. Dari itu kami buruh yang telah mengkaji kebutuhan hidup layak seorang pekerja meminta Boby selaku penentu kenaikan UMK untuk Kota Medan mengusulkan UMK tahun 2023 ke Gubernur naik diangka minimal 10 persen. Hal itu hanya untuk meningkatkan daya beli buruh di Kota Medan yang menopang kehidupan buruh dan keluarganya” jelas Tony saat di konfirmasi via washaps.

 

Lebih lanjut, Tony juga berharap agar Boby Nasution mengkaji ulang rencana kenaikan UMK sebelum mengusulkan UMK tersebut ke Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi.

 

“Masih ada waktu untuk mengkaji ulang kenaikan UMK Kota Medan tahun 2023 sampai penetapannya pada tanggal 7 Desember 2022 nanti. Saya harap Boby jangan terburu-buru mengusulkan rencana kenaikan UMK yang hanya 7,52 Persen tersebut karena dalam permenaker 18 tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah tahun 2023 masih ada kemungkinan yang berdasarkan rumusan untuk menaikan UMK Minimal 10 persen. Jadi jangan terburu-buru, tolong lebih pekak terhadap kaum buruh. Dan jika kenaikan UMK untuk tahun 2023 tetap dipaksakan dan hanya mengalami kenaikan 7,52 Persen maka jelas bahwa kami, buruh Kota Medan Menolak tegas hal tersebut” Tegas Toni menutup wawancara.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Boby Nasution selaku Walikota Kota Medan akan mengusulkan rencana kenaikan UMK ke Gubernur Sumatera Utara sebesar 7,52 Persen untuk tahun 2023. Menurut pemberitaan yang beredar bahwa kenaikan upah sebesar 7,52 Persen tersebut sudah berdasarkan rumusan permenaker 18 tahun 2022 dan juga mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. (MP)