Upah Tak Dibayar Saat Izin Menjalankan Tugas Organisasi, Serikat Pekerja Protes Pengusaha

Morowali, KPonline – Bertempat di ruang General Affair (GA) PT ITSS pada hari Senin 14 Juni 2021, PUK SPL FSPMI PT ITSS mengadakan perundingan dengan wakil pengusaha. Hal ini dilakukan dalam upaya membina hubungan industrial yang harmonis.

Pertemuan ini inisiasi dari pihak Serikat Pekerja yang memang memandang sangat perlu dilakukan guna saling kontrol dalam pelaksanaan PP yang ada.

Serikat Pekerja yang di pimpin oleh Ketua PUK Zen Husen Alhasni dalam perundingan ini menyampaikan bahwa hak berserikat di PT ITSS dirasa sangat dijamin. Hal ini bisa dilihat dari betapa kooperatifnya pihak pengusaha yang selalu mau menerima Serikat Pekerja untuk sekedar melakukan komunikasi dan evaluasi.

Namun bagi Serikat Pekerja, merasa ada yang salah dengan kebijakan yang diambil pengusaha dalam hal pemberian dispensasi menjalankan tugas Serikat Pekerja .

Selama ini pengusaha memang benar memberikan izin setiap kali pengurus Serikat Pekerja melaksanakan kegiatan rutin maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan Serikat Pekerja.

Akan tetapi izin yang diberikan adalah izin biasa dengan tetap dilakukan system no work no pay yang artinya adalah bagi pekerja yang menjalankan tugas Serikat Pekerja di potong upahnya.

Dalam undang undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah jelas bahwa dispensasi adalah izin meninggalkan pekerjaan karena tugas dan urusan organisasi Serikat Pekerja dengan tetap mendapatkan upah, namun demikian pihak pengusaha meminta agar Serikat Pekerja menunggu dari hasil keputusan LKS Bipartite.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua PUK Muhammad Zen Husen Alhasni didampingi oleh beberapa pengurus di antaranya Sekretaris PUK Abdul Rahman serta pengurus lainnya.
Sedangkan dari pihak pengusaha diwakili oleh Ahmad Ridwan, SH. MH.