Upah Disahkan Tadi Malam, Buruh Jawa Barat Menjerit

Bandung, KPonline – Setelah sekian lama menanti, Upah Jawa Barat akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil). Setidaknya tercatat beberapa kali aksi besar yang dilakukan oleh buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat atau ABJ dalam menyampaikan aspirasi kenaikan upah Jawa Barat tahun 2022, agar Gubernur Jawa Barat berani menetapkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi dari seluruh Bupati dan Walikota serta berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada puncaknya aksi buruh Jawa Barat dilakukan pada hari Selasa 30/11/2021, meski aksi ABJ ini cukup masiv, tapi tidak membuat goyah keputusan Gubernur Jawa Barat. Padahal masa aksi sempat membuat lumpuh lalu lintas di kawasan Pasteur dengan memblokade pintu masuk Tol Pasteur dan longmarch di Jalan Tol menuju halaman Kantor Gubernur Jawa Barat (gedung Sate). Bahkan masa buruh Jawa Barat ini melanjutkan aksinya hingga tengah malam.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2022, persis pada tengah malam yaitu Selasa pukul 00.00 WIB, detik-detik berakhirnya tanggal 30/11/2021 dengan tetap menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, meski ditentang oleh buruh karena dianggap inkonstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, terkait UU Cipta Kerja yang dibuat tidak sesuai dengan UU 45 sebagai dasar Negara Republik Indonesia, karena dianggap cacat formil.

Akibat keputusan Gubernur ini, beberapa upah kota/kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan dan meski pun ada kenaikan besaranya pun sangat kecil dan dianggap tidak rasional oleh para buruh.

Oleh karena itu, para buruh akan menggelar aksi kembali dengan melakukan mogok nasional diseluruh wilayah di Indonesia selama tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 6,7,8 Desember 2021, hal itu terpaksa akan di laksanakan sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan pemerintah diseluruh wilayah di Indonesia terkait Upah 2022 yang rata-rata mengacu kepada PP nomor 36 Tahun 2021.

Kontributor Bandung
Asep Rosid

Pos terkait