Bank UOB Indonesia, Hentikan Kerakusan Korporasi

Aksi ratusan buruh PT Jaba, Menuntut hak mereka kepada Bank UOB

Dalam peringatan hari buruh Internasional tanggal 1 Mei 2015 yang lalu, International Trade Union Confederation (ITUC) mengangkat tema “End Corporate Greed”. Kampanye global di seluruh dunia itu membawa satu suara: AKHIRI KERAKUSAN KORPORASI.

Baiklah, itu di tingkat dunia. Bagaimana dengan konteks Indonesia?

Bacaan Lainnya

Banyak contoh yang bisa disampaikan. Tetapi saya akan memulai dari sepucuk surat yang diterima buruh PT Jaba Garmindo pada tanggal 7 Mei 2015. Surat dari Kurator PT Jaba Garmindo (dalam pailit) dan Djoni Gunawan (dalam pailit) itu menyatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh buruh PT Jaba Garmindo (dalam pailit) pada waktu 45 hari sejak tanggal surat pemberitahuan. Buruh hanya bisa pasrah. Apalagi, beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Niaga sudah mengetok palu.

Langkah selanjutnya adalah memastikan hak-hak buruh atas perusahaan yang pailit didapatkan. Dengan adanya surat Kurator tertanggal 7 Mei 2015, itu artinya, hingga tanggal 22 Juni 2015 buruh PT Jaba Garmindo masih memiliki hak atas yang biasa mereka terima. Perlu diketahui, sejak bulan Februari, pembayaran upah mereka sudah dihentikan.

Setelah itu, kabar lain datang menghampiri. Selama masa insolvensi, PT Bank UOB Indonesia mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset PT Jaba Garmindo. Lelang pertama dilakukan oleh KPKNL Jakarta 1, pada tanggal 18 Juni 2015. Sedangkan lelang kedua dilakukan di Cirebon, melalui KPKNL Cirebon, tanggal 19 Juni 2015.

Buruh PT Jaba Garmindo melakukan aksi unjuk rasa pada hari dimana lelang itu dilakukan, baik di Jakarta maupun di Cirebon. Mereka meminta agar KPKNL membatalkan lelang. Tetapi lelang tidak bisa dihentikan. KPKNL berdalih, pelaksanaan lelang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pada saat yang sama, buruh pun berpedoman pada ketentuan. Adalah Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya nomor 67/PUU-XI/2013 menyatakan, “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah.”

Aksi ratusan buruh PT Jaba, Menuntut hak mereka kepada Bank UOB
Aksi ratusan buruh PT Jaba, Menuntut hak mereka kepada Bank UOB

Tetapi kita tahu. Begitu menyangkut “orang kecil”, semua aturan hukum hanya indah di atas kertas.

Sebenarnya ada secercah harapan ketika dalam pertemuan di KPKNL Cirebon, ada kesepakatan jika pembahasan mengenai pembayaran upah dan THR dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2015. Tetapi itu semua hanya omong kosong belaka. Hingga saat ini, Bank UOB Indonesia masih tidak mau berbagi terkait hasil penjualan aset, baik yang di lelang melalui KPKNL Jakarta 1 maupun KPKNL Cirebon.

Beredar kabar: UOB yang mempailitkan. UOB yang mengajukan lelang. UOB pula yang melakukan pembelian. Dan buruh, yang konon upahnya harus dibayar sebelum keringatnya kering, tidak mendapatkan apa-apa.

End Corporate Greed! Seruan untuk menghentikan kerakusan itu bergema disini. Bagi Bank UOB, masih ada sumber lain untuk bertahan. Sedangkan bagi buruh, upah adalah satu-satunya sumber mempertahankan hidup bagi diri dan keluarganya. Itulah mengapa, buruh akan terus melawan…

Setelah hari Jum`at, 3 Juli 2015 yang lalu melakukan pemanasan, hari Senen besok buruh kembali melakukan aksi besar di Bank UOB Indonesia. Dan jika tidak dipenuhi, buruh Jaba Garmindo yang mayoritas perempuan itu siap menginap disana, untuk masa waktu yang tidak ditentukan….

Pos terkait