Unjuk Rasa PUK SPAI FSPMI PT Erela Menuntut Hak Normatif

Semarang, KPonline – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia pada hari ini, Selasa (6/6/2023), menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Erela Semarang, Jl. Murbei No 2 Srondol Wetan Semarang.

Hal ini terpaksa dilakukan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran hak normatif dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum mandor terhadap anggota PUK SPAI FSPMI PT. Erela Semarang.

Hal ini bermula dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh management perusahaan terhadap Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Erela Semarang Azis Pranoto secara sepihak dan patut diduga adanya unsur union busting di dalamnya, karena kalau dilihat dari segi prestasi, keahlian maupun absensi tidak bermasalah. Baru setelah mendirikan serikat pekerja yang berafiliasi dengan FSPMI
tanpa alasan yang jelas Ketua PUK di PHK.

“Jelas dan patut diduga ini adalah tindakan union busting, tindakan yang menghalang-halangi seseorang untuk menjalankan organisasi serikat pekerja. Yang kedua kawan-kawan yang bekerja di PT Erela ini sudah puluhan tahun bekerja dengan status PKWT yang jelas-jelas melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahkan kalau dicompare dengan UU Cipta Kerja pun juga ada pelanggaran disini”, ucap Luqmanul Hakim selaku Koordinator Aksi.

“Ditambah lagi, untuk klausul kontrak yang terbaru disitu sekarang menyebutkan juga pelarangan aktifitas unjuk rasa dan mogok kerja yang kami anggap itu adalah suatu pelanggaran HAM. Dalam UUD 1945 sendiri tidak ada larangan untuk melakukan unjukrasa, bahkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja diatur tersendiri dalam undang-undang, bagaimana mungkin perusahaan yang ada di Indonesia dalam mengangkangi sendiri UU yang berlaku di Indonesia”, tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan perundingan antara wakil pekerja dan management masinh berlangsung alot dan belum menemukan titik temu. (sup)