UMSK Bogor Terancam Hilang

Bogor, KPonline -Kajian UMSK Bogor yang pada Selasa 20 Februari 2018 sudah dibuat atas kesepakatan 3 unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, ternyata belum ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor ataupun Sekretaria Daerah Kabupaten Bogor sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Hal ini bisa saja menyebabkan UMSK Bogor terlambat ditetapkan, karena hari ini 22 Februari 2018 adalah batas akhir penyerahan Kajian UMSK ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat yang nantinya Kajian UMSK Bogor tersebut akan diplenokan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Novianto salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh mengatakan, “Jika Kajian UMSK Bogor terlambat diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada hari ini, maka dampaknya penetapan UMSK Bogor pun akan diundur juga hingga Kajian UMSK tersebut diplenokan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat”.

“Jika penetapan UMSK Bogor ini diundur maka tidak menutup kemungkinan, perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip jenis usahanya kecil, atau “mbalelo” atau yang lebih parah perusahaan tersebut ” tidak jujur” dalam laporan keuangannya, maka bisa saja perusahaan-perusahaan tersebut menerapkan UMSK ketika penetapan UMSK Bogor sudah dikeluarkan Surat Keputusannya dari Gubernur Jawa Barat” lanjut Novianto.

Kita bisa berkaca ke Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017, bagi kaum buruh seperti mimpi di siang bolong. Selain sebagai bentuk intervensi dalam ranah ketenagakerjaan, surat edaran Menteri Dalam Negeri akan berdampak serius terhadap upah minimum.Karena itu, kaum buruh jangan menganggap bahwa kenaikan upah minimum 2018 akan baik-baik saja.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak pada tanggal 1 November 2017. Sebagai sebuah kewajiban, kita tahu, hal ini sudah dilakukan.

Masalahnya adalah, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam surat edaran tersebut, yang mengatakan bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK dengan ketentuan :

1. UMK hanya dapat ditetapkan apabila perusahaan – perusahaan pada suatu Kabupaten/Kota mampu membayar UMK lebih besar dari pada UMP

2. Apabila perusahaan – perusahaan pada suatu Kabupaten/Kota tidak mampu membayar UMK yang lebih besar dari pada UMP maka UMK tidak dapat diterapkan pada Kabupaten/Kota tersebut, dan

3. Dalam hal Kabupaten/Kota akan menetapkan UMK, perhitungan nilai UMK harus menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 PP No 78/2015 tentang pengupahan dan diumumkan selambat – lambatnya pada tanggal 21 November 2017.

Selain UMK, UMSK juga terancam hilang. Lagi-lagi, dalam surat edaran disebutkan sebagai berikut. Selain itu dalam surat edaran tersebut disampaikan pula bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMSP dan UMSK dengan ketentuan :

1. UMSP dan/atau UMSK hanya dapat ditetapkan apabila perusahaan – perusahaan pada suatu daerah provinsi dan/atau Kabupaten/Kota mampu membayar UMSP lebih besar dari UMP, dan/atau UMSK lebih besar dari UMK.

2. Apabila perusahaan – perusahaan pada suatu daerah provinsi dan/Kabupaten/Kota tidak mampu membayar UMSP lebih besar dari UMP dan/atau UMSK lebih besar dari UMK maka UMSP dan UMSK tidak dapat ditetapkan, dan

3. Proses penetapan UMSP atau UMSK harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan SP/SB pada sektor yang bersangkutan dengan Asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam.PP No 78/2015.

Dalam surat edaran ini ditekankan agar seluruh Gubernur mentaati peraturan perundangan – undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional berdasarkan Pasal 67 huruf b dan f UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bagaimana jika UMSK Bogor ditetapkan meleset dari tat yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat ? Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan, bahwa batas akhir penyerahan Kajian UMSK Bogor adalah Maret 2018. Sehingga jika penyerahan Kajian UMSK Bogor ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat lebih lambat dari batas waktu tersebut, maka sudah bisa dipastikan penetapan UMSK Bogor pun akan lambat pula.

Pos terkait