UMK Pertama Kota Banda Aceh 3,2 Juta, Naik 9,7% dari UMP Tahun Sebelumnya

Banda Aceh, KPonline – Rabu, tanggal 20 November 2019 merupakan sejarah baru bagi Upah di Aceh, dimana ditetapkannya UMK pertama Kota Banda Aceh sebesar Rp 3.200.000,-. Angka tersebut naik 35.000,- dari UMP Aceh tahun 2020 dengan nominal 3.165.031,-.

Perjuangan UMK pertama Kota Banda Aceh ini tidak terlepas dari andil besar DPW FSPMI Aceh bersama dengan Aliansi Buruh Aceh yang mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh sejak awal tahun lalu untuk membentuk Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh, sehingga pada awal Agustus yang lalu terbentuklah Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh berdasarkan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 454 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh Periode 2019-2022.

Salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh dari unsur Serikat pekerja, Edy Jaswar, menyatakan bahwa hasil akhir dari nilai UMK sebesar 3,2 juta tersebut merupakan hasil perundingan ketat dan alot antara Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh khususnya perwakilan dari unsur Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Alhamdulillah berkat dorongan kita bersama akhirnya UMK pertama Kota Banda Aceh sudah ditetapkan melalui KepGub Aceh Nomor 1801 Tahun 2019 tentang Penetapan UMK Kota Banda Aceh, tuturnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPW FSPMI Aceh ini juga menuturkan bahwa ini merupakan kado awal dari usaha kita untuk meningkatkan upah agar terlepas dari kukungan PP78/2015 dimana saat ini kita terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Aceh agar membentuk dewan pengupahan kabupaten/kota sebagaimana telah diatur dalam peraturan perudang-undangan agar dapat memberlakukan upah sendiri di tiap-tiap kabupaten dan kota.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, menyatakan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif dewan pengupahan kota Banda Aceh yang baru terbentuk khususnya dari unsur Serikat pekerja, dimana di usia nya yang baru hitungan bulan telah mampu melakukan perundingan dan membentuk UMK pertama untuk Kota Banda Aceh. Ini sejarah baru bagi perjuangan kesejahteraan pekerja/buruh yang ada di Provinsi Aceh.

Sebagai informasi bahwa saat ini di provinsi Aceh sudah terbentuk 3 dewan pengupahan kabupaten/kota diantaranya Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. Ditargetkan untuk tahun depan akan terbentuk 3 dewan pengupahan kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat dan Nagan Raya. (Edy Jaswar)