UMK 2021 Sudah Diteken Gubernur Banten, Begini Besarannya

Tangerang, KPonline – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep-272.Huk/2020 tertanggal 20 November 2020 tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Sama halnya dengan UMP Banten Tahun 2021, yang telah dulu ditandatangani pada awal bulan November kemarin, Pihak pemerintah Provinsi Banten, beralasan bahwa alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

Dengan begitu, meski telah ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut banyak pihak terutama kaum buruh yang sangat kecewa dan menyayangkan dengan hasil keputusan dari Gubernur Banten.

Buruh menilai, melihat tabel besaran dari kenaikan UMK tahun 2021, jika dikonversi ke UMK Tahun 2020, besaran kenaikan yang disetujui oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim hanya sekitar 1,50%. Tentu, nilai itu jauh dari yang diharapkan dan diminta buruh yaitu sebesar 8,51%.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Banten, Tukimin, menyesalkan keputusan tersebut dan pihaknya akan terus melakukan perlawanan.

“Terbitnya surat keputusan tersebut, tentu menjadi kekecewaan bagi kami, dengan begitu, kami akan tetap melakukan perlawanan”. Katanya saat dimintai keterangan melalui akun media sosial. Jum’at (20/11/2020)

“Seharusnya Pak Gubernur, lebih mendengar aspirasi kami (buruh.red), bukan mendengarkan dan menerima pertemuan dengan APINDO”. Sambungnya

Senada dengan Tukimin, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya, Akhmad Jumali mengatakan akan tetap menolak dan tetap semangat dalam melakukan perlawanan ini.

Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2021 :
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon Rp 4.309.772, 64

Penulis : Chuky

Pos terkait