Tuntut SK Gubernur Jawa Barat Tentang Upah Diatas Upah Minimum, Buruh Blokade Jalan Tol

Bandung, KPonline – Buruh merasa sudah geram terhadap putusan UMK dan UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan. Aksi sebelumnya pun tak juga membuat PJ Gubernur Jawa Barat memenuhi tuntutan buruh, bahkan rekomendasi dari Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, dan Kabupaten/Kota daerah lain pun tak digubris. Tetap saja PJ Gubernur menetapkan upah sesuai PP 51 yang sudah jelas merupakan produk haram yang dipaksakan kelahirannya.

Bagaimana buruh tidak geram dengan keputusan sebelumnya yaitu rekomendasi dari Bupati Kabupaten Bekasi 13,99% menjadi hanya 1,59% dan rekomendasi dari Wali Kota Bekasi 14,02 % menjadi 2,85%, bisa disebut bukan hanya turun tapi terjun bebas namanya.

Dan kali ini adalah tentang Upah Diatas Upah Minimum, agar PJ Gubernur tidak seenaknya dan bisa mendengar aspirasi buruh, akhirnya Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) pada hari ini Kamis (14/12/2023), sejak pagi tadi sekitar 1000 orang turun ke jalan dan bergerak dari masing masing kawasan menuju Gedung Sate Bandung. Mereka bersama-sama melakukan konvoy menyuarakan aspirasinya yaitu menuntut SK Gubernur Jawa Barat tentang upah diatas upah minimum (UDUM).

Slamet Bambang Waluyo selaku ketua PC SPEE FSPMI Bekasi yang turut dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa tidak ada jalan lain selain aksi turun ke jalan karena semua pemangku kebijakan tidak berani melakukan atau mengambil keputusan dalam menetapkan upah 2024 di luar dari PP 51.

“Buruh sudah geram dan marah terhadap kebijakan pemerintah yang sangat tidak pro buruh. Aksi hari ini direncanakan selama dua hari kalau hari ini tidak ada keputusan tentang perubahan kenaikan upah maka buruh akan menginap di kantor Gubernur,” kata Bambang.

Sejak siang tadi hingga sore hari ini massa aksi dari Bekasi masih berada di Tol menuju ke Bandung. Semua ini mereka lakukan agar pemerintah melihat bahwa buruh benar-benar serius akan tuntutannya.

Tujuannya adalah agar tuntutan buruh terkait upah 2024 ini dapat tercapai dan PJ Gubernur merubah SK sebelumnya menjadi sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota yang ada di Jawa Barat.

Penulis : Hendra
Editor : Wiwik