Tuntut Pekerjakan Kembali 24 Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Yihwa, DPW FSPMI Jawa Barat Hadiri Audiensi

Tuntut Pekerjakan Kembali 24 Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Yihwa, DPW FSPMI Jawa Barat Hadiri Audiensi

Bandung, KPonline – Pasca digelarnya aksi unjuk rasa di depan PT. Yihwa Textile, pada hari Jum’at (23/04/2021) yang lalu pihak perusahaan PT. Yihwa Textile berjanji akan menemui pihak pekerja/buruh terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja terhadap 24 anggota PUK SPAI FSPMI PT. Yihwa Textile.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak DPRD Kabupaten Bandung Barat mempasilitasi pertemuan tersebut, acara berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Senin (25/04/2021).

Nampak hadir dalam audiensi tersebut di antaranya :
1. DPRD Kabupaten Bandung Barat.
2. Disnaker Kabupaten Bandung Barat.
3. Owner Perusahaan PT. Yihwa Textile yang di dampingi oleh personalia nya.
4. Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno beserta jajarannya.

Adapun pokok bahasan dalam audiensi tersebut antara lain :

1. Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di PT. Yihwa Textile.
2. Terkait belum sesuainya pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di PT. Yihwa Textile.
3. Terkait adanya pernyataan sikap perusahaan PT. Yihwa yang tidak akan mempekerjakan kembali ke 24 anggota PUK yang ter-PHK.

Sementara itu dari pihak pekerja menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Meminta agar 24 anggota PUK FSPMI PT. Yihwa Textile segera di pekerjakan kembali serta di angkat menjadi karyawan tetap/PKWTT.
2. Meminta agar ke 24 anggota PUK FSPMI PT. Yihwa Textile, di ikut sertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena jika tidak, maka perusahaan kemungkinan akan kena sanksi denda sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta rupiah).
3. Sehubungan rumus pembayaran upah masih di bawah UMK, sementara PP No. 36 tentang upah sudah jelas, dimana ketika perusahaan tidak menjalankannya, maka akan terkena sanksi andministrasi.
4. Patut diduga terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Yihwa Textile di nyatakan telah melanggar ketentuan yang berlaku.
5. Di duga perusahaan telah melakukan Union Busting khususnya terhadap PUK FSPMI PT. Yihwa Textile.
5. DPW FSPMI Jawa Barat masih memberikan toleransi dan ruang apabila perusahaan mau duduk bersama diskusi untuk mencari silusi membahas hal-hal tersebut di atas.

Kemudian dalam acara audiensi tersebut di sepakati bahwa pihak perusahaan dan DPW FSPMI akan membahas kembali permasalahan tersebut di Disnaker Kabupaten Bandung Barat. (Drey)