Tuntut Omnibus Law Dibatalkan, Buruh Long March Menuju Mahkamah Kontitusi

Jakarta, KPonline – Buruh tetap istiqomah dalam memperjuangkan nasibnya. Selain mengajukan Judical Review Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, buruh pun melakukan aksi turun ke jalan hari ini Senin (5/6/2023).

Aksi buruh dimulai dengan berjalan kaki menuju kantor Mahkamah Kontitusi, Jakarta diikuti oleh ratusan buruh dari Jabodetabek.

Pada siang ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu ) tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Riden Hatam Azis selaku Presiden FSPMI dan juga ketua mahkamah partai di pengurusan Partai Buruh mengatakan bahwa buruh meminta MK untuk segera membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Hari ini kita mulai aksi tapi sifatnya bergelombang. Saat ini kita akan menuju Mahkamah Kontitusi memastikan gugatan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus law Cipta Kerja, kita meminta agar Undang-Undang di batalkan,” ujar Riden.

“Gerakan aksi ini akan kami lakukan di seluruh provinsi Republik Indonesia. Hari ini di Jakarta, besok di Banten, besoknya lagi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan seterusnya. Ini adalah persoalan serius persoalan masa depan anak bangsa Indonesia. Sepanjang Omnibus law belum dicabut sepanjang itu pula kami akan melakukan perlawanan, dan kalau Mahkamah kontitusi tidak mengabulkan, kita akan stop produksi, kami akan lumpuhkan sentral-sentral ekonomi,” lanjut Riden Hatam Aziz.

Penulis : Rojali
Foto : Joko Sabtono