Tukimin: Upah Minimum Harus Di Atas 6,5%, FSPMI Siap Kawal Penetapan UMP Banten

Tukimin: Upah Minimum Harus Di Atas 6,5%, FSPMI Siap Kawal Penetapan UMP Banten

Tangerang, KPonline – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Tangerang Raya, Tukimin, menyampaikan pidato dalam acara Konsolidasi Ideologi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Banten yang digelar di Aula Pusdiklat FSPMI Tangerang Raya, Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (08/12/2024).

Dalam pidatonya, Tukimin menjelaskan bahwa pemerintah daerah diizinkan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih dari 6,5%, selama keputusan tersebut disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menetapkan UMP di bawah angka 6,5%. Penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Batas Minimal dan Upah Sektoral
Tukimin menekankan bahwa kenaikan sebesar 6,5% adalah batas minimal yang wajib diikuti dalam penetapan UMP oleh pemerintah daerah. Selain itu, upah minimum sektoral harus ditetapkan lebih tinggi daripada UMP yang berlaku di wilayah tersebut.

“Tidak boleh menetapkan upah di bawah 6,5%. Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi daripada UMP,” tegas Tukimin.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, risiko kerja yang lebih tinggi, atau memerlukan spesialisasi tertentu.

“Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” tambahnya.

Instruksi Pengawalan Sidang Pleno
Di akhir pidatonya, Tukimin memberikan instruksi kepada Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang Raya, Pimpinan Cabang (PC), SPA, dan seluruh pilar organisasi FSPMI untuk mengawal jalannya Sidang Pleno Penetapan Upah Provinsi Banten. Sidang tersebut akan diselenggarakan pada Senin (09/12/2024) di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten.

Penulis dan Foto:
Ahmad Sapudin / @Ojosmptr