Training Advokasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perusahaan

Training Advokasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perusahaan

Mojokerto, KPonline – Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau memanipulasi seseorang untuk terlibat dalam aktivitas seksual tanpa persetujuan (consent). Tindakan ini tidak hanya terbatas pada kontak fisik, tetapi juga mencakup pelecehan secara verbal maupun digital.

Atas dasar itu Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat pekerja Automotif mesin dan komponen Federasi Serikat pekerja Indonesia (SPAMK FSPMI) PT Surabaya Autocomp Indonesia melalui Bidang 2 mengadakan Training Advokasi tentang Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perusahaan agar pengurus PUK dan anggota paham apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi di lingkungan perusahaan, bagaimana pencegahannnya dan bagaimana cara melindungi korban yang menjadi korban kekerasan seksual.

Acara digelar mulai sabtu sampai minggu (18-19 April 2026) Di Nasta Inn Cottage Trawas Mojokerto.

Ketua PUK SAI Reo Garsia Subagiyo menyampaikan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk komitmen dari PUK Sai sebagai Serikat pekerja yang peduli terhadap keamanan dan kenyamanan anggota yang bekerja di lingkungan perusahaan agar lebih paham dan aware jika terjadi kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal. Tak hanya itu ia juga juga berharap agar anggota paham dari sisi hukum bagaimana tindakan pertama jika mengalami kekerasan seksual dilingkungan perusahaan.

Pemateri dihadirkan dari YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yaitu :

1. Habibus Shalihin, S.H
2. Elsa Ardhilia, S.H
3. Yaritza Mutiaraningtyas, S.H

Pemateri memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi dilingkungan perusahaan dan tindakan pertama jika terjadi kekerasan seksual. Tak hanya itu PUK juga harus turut hadir untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (Infokom Puk Sai)