Tolak RUU Kesehatan, Jamkeswatch : Jangan Matikan BPJS di Bawah Kementrian

Bekasi, KPonline – Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang digodok oleh wakil rakyat di DPR RI, menuai banyak polemik di kalangan pelaku dan pegiat kesehatan.

Banyaknya pasal-pasal kontroversial yang tak berpihak kepada rakyat membuat salah satu Pilar FSPMI yakni Jamkeswatch menolak dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan pembahasan rancangan undang tersebut.

Seperti yang disampaikan Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, dalam sambungan telepon saat dihubungi media perdjoeangan.

“DPR sebagai wakil rakyat jangan terus membuat gaduh dengan memaksakan kehendaknya membahas RUU Kesehatan yang didasarkan atas inisiatif sendiri, libatkan dan konfirmasi kepada para pemangku kepentingan yang selama ini mengurus jaminan kesehatan masyarakat, apakah draft RUU Kesehatan itu lebih baik atau lebih buruk,” kata dia.

Jamkeswatch juga mendesak DPR agar jangan matikan kewenangan dan independensi BPJS Kesehatan sebagai lembaga wali amanah dalam menjalankan program jaminan kesehatan masyarakat dikendalikan di bawah kementerian.

Menurutnya, hal ini sangat rawan, karena setiap kebijakan yang diambil akan tergantung kepentingan dari kementerian, tak tertutup kemungkinan BPJS Kesehatan bisa dikendalikan oleh para pemodal besar yang selama ini mencari cuan di bisnis layanan kesehatan.

Jamkeswatch juga menyoroti rencana perubahan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang akan didominasi oleh unsur perwakilan dari pemerintah, mengingat dalam pengambilan keputusan dalam Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial, maka setiap kebijakan yang diambil tentu semua tergantung selera dari pemerintah.

Selain itu, Gofur juga menyampaikan kekhawatirannya tentang pasal tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi yang masuk dalam draft RUU Kesehatan. Menurut Gofur pasal ini sangat tidak berpihak kepada anak bangsa.

Jamkeswatch juga meminta pemerintah dalam memberikan penugasan kepada BPJS yang merupakan badan hukum publik bersifat independen harus disertai kewajiban pemerintah beserta pendanaannya.

Sebelum menutup sambungan telepon, Abdul Gofur menegaskan bahwa Jamkeswatch menolak keras RUU Kesehatan terus dibahas untuk disahkan sebagai Undang Undang.

“DPR wajib hentikan pembahasan RUU Kesehatan tersebut, dan kembali ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk seluruh rakyat Indonesia, sesuai cita cita Sehat Hak Rakyat,” ujar Abdul Gofur.

Penulis : Rojali