Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KSPI Siapkan Citizen Lawsuit Hingga Aksi Massa Besar Besaran

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers bersama pimpinan buruh afiliasi dibawahnya di LBH Jakarta senin siang (2/9). KSPI dengan tegas menolak rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini, karena, kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Secara umum sikap KSPI ini mencerminkan sikap Serikat Pekerja di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal

“Defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lakukan audit dan investigasi BPK, umumkan apa yang membuat defisit melalui pansus DPR RI. Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.” ujar Said Iqbal.

Iqbal menambahkan, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal ini, KSPI akan melakukan beberapa langkah sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan kenaikan iuran ini. Yang pertama mendorong anggota DPR yang baru periode 2019-2024 untuk membentuk pansus DPR RI, lakukan audit forensik apa yang sebenarnya terjadi di BPJS Kesehatan hingga terjadi defisit. Yang kedua melakukan upaya hukum melalui Citizen lawsuit (gugatan warga negara kepada negara).

Dan langkah ketiga yang diambil KSPI adalah melakukan aksi besar besaran yang dipusatkan di gedung DPR RI dan serentak di 10 kabupaten dan kota (industri) pada awal Oktober 2019 untuk terus menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan juga penolakan revisi undang undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

(Jim).