Tolak Kebijakan Denda Pemanen, PUK SPPK-FSPMI PT SMA Gelar Aksi Mogok Kerja

Aek Nabara, KPonline – Perlakuan sewenang-sewenang Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit diduga kerap melakukan Pelanggaran hukum ketenagakerjaan terhadap hak-hak Buruhnya.

 

Meski berbagai Paraturan Perundang-Undangan telah diberlakukan, tetapi Buruh belum sepenuhnya mendapat keadilan dan Hak serta kesejahteraannya. Seperti halnya yang dirasakan oleh Buruh PT Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aek Nabara (Asian Agri Group) yang tergabung dalam Serikat Pekerja PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara, hari ini menggelar Aksi Mogok Kerja di Perusahaan pada rabu 04 Januari 2023

 

Keterangan Photo : Aksi Mogok Kerja Buruh PT. SMA

 

Sekitar 150 Orang Pekerja masa Buruh Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) menggelar Mogok Kerja menuntut hak-hak Buruh yang diabaikan oleh Perusahaan,

“Hari ini kami seluruh masa Buruh anggota FSPMI, sekitar 150 orang lebih beserta keluarga buruh Mogok Kerja menuntut hak-hak buruh serta Menolak Kebijakan Perusahaaan” Ugkap Suiyadi selaku korlap Aksi Mogok Kerja kepada Reporter Koran Perjuangan saat ditemui di lokasi Mogok Kerja

 

Ditempat yang sama, hal yang melatar belakangi Aksi Mogok Kerja ini dilakukan, Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara membeberkan,

“Apa yang kami lakukan Aksi Mogok Kerja hari ini adalah yang menurut pemahaman kami tidak ada payung hukumnya, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku” Kata Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kepada Reporter Koran Perjuangan

 

Lebih lanjut Budi Syahputra siregar mengatakan “Kebijakan perusahaan yang dibuat menyengsarakan Buruh dan tanpa ada kesepakatan dengan serikat pekerja pemberlakuan Penetapan Denda Pemanen yang memberatkan pekerja, Upah Premi Pemanen yang sangat kecil dan Pekerja Harian Lepas yang bekerja bertahun-tahun masih ada yang belum diangkat menjadi Karyawan tetap” ungkapnya

 

“Sebelumnya kami serikat pekerja sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, dari mulai Bipartit hingga Mediasi di Kantor Disnaker dan Pemerintahan UPT. Wasnaker wilayah IV. tetapi pihak perusahaan belum menyahuti apa yang menjadi tuntutan Buruh” jelasnya

 

Diketahui Mogok kerja ini dilalakukan sampai 3 (tiga) hari kedepan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja Nomor : 018/PUK-SPPK FSPMI/PT.SMA/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 Pemberitahuan Aksi

 

Aksi Mogok kerja yang berlangsung digelar dimulai pukul 07.00 Wib s/d selesai

“Mogok kerja akan kami lakukan terus sampai perusahaan memenuhi tuntutan kami,Perusahaan boleh Untung,Tapi jangan Miskinkan kami Buruh,Cabut kebijakan Dendan yang menyengsarakan Buruh Pemanen” Tutup Budi Syaputra Siregar selaku Ketua PUK FSPMI PT SMA Sekaligus Wakil Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu. (M.A Pranoto)