Tiga kali dipanggil Pengusaha Perkebunan Fajar Tjia Labusel Tidak Hadir

Labuhanbatu, KPonline – Proses hukum dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan kepada 25 Buruh yang diduga dilakukan oleh pengusaha perkebunan karet Fajar Tjia, Tanjung Beringin Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut) sedikit mengalami hambatan.

Hambatan ini dikarenakan pihak pengusaha perkebunan karet Fajar Tjia tidak datang memenuhi panggilan” Sebut Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) pada Kantor Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (UPT Wasnaker Provsu Wil-IV) kepada Koran Perjoeangan Online Senin (08/03) saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Lanjut Nova, “Sudah tiga kali kami panggil untuk memberikan keterangan tetapi sampai dengan sekarang tidak mau datang.

Kalau juga tidak mau datang kami akan melakukan pemanggilan paksa, dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke aparat penegak hukum, dan panggilan paksa ini memang ada diatur pada regulasi” Jelasnya.

Sementara terkait tidak kooperatifnya Pengusaha perkebunan karet Fajar Tjia, Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping ke 25 Buruh tersebut, memberikan komentar.

“Negara ini adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehinngga setiap warga negara tanpa terkecuali wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Negara ini.

Terkait dengan tidak kooperatifnya Pengusaha perkebunan karet Fajar Tjia dengan tidak menghadiri panggilan dari penegak hukum dibidang ketenaga kerjaan, Saya meminta kepada Kepala UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, agar melakukan tindakan tegas, dengan memanggil paksa pengusahanya, tidak ada yang boleh kebal hukum di Negara ini” Jelas Wardin.

Lanjutnya.
“Pada prinsipnya semua rakyat di Kabupaten Labuhanbatu Raya ini tidak ada yang melakukan penghalang-halangan kepada siapapun yang ingin berinvestasi, silahkan saja ber investasi untuk meraih keuntungan.

Tetapi bila tidak mau mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, ada baiknya tidak usah ber investasi, kalau mau suka- suka silahkan buat negara sendiri, jangan di Indonesia, sebab NKRI bukan negara bar-bar, “Jangan jadikan rakyat negeri ini sebagai budak atau mesin produksi” Tegas Ketua KC.FSPMI.Labuhanbatu ini.

Tambahnya,
“Kuat dugaan kami, membangkangnya pengusaha perkebunan Fajar Tjia, dimungkinkan ada yang memback-up nya, atau ada yang jadi penghianat kepada anak bangsa ini agar anak bangsa ini tetap menjadi budaknya pengusaha”(Anto Bangun)