Tidak Boleh PHK Karena Efisiensi

Jakarta, KPonline – Dalam UU No. 13 Tahun 2003, ketentuan yang mengatur mengenai efisiensi diatur dalam pasal 164 ayat (3), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Penjelasan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi, dijelaskan oleh Kahar S Cahyono sebagai pemateri dalam pendidikan perburuhan yang bertajuk pelatihan online. Agenda pelatihan online ini, digelar pada Sabtu, 11 April 2020, pukul 19:30 – 20:30 WIB. 

“Dalam putusan Nomor 19/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.” Jadi, efisiensi tidak bisa digunakan untuk melakukan PHK, apabila perusahaan masih berjalan (tidak tutup),” jelas Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda DPP FSPMI.

“Begitu pun ketika pada saat force majeur. Jadi jangan karena ada corona, kemudian melakukan PHK dengan alasan force majeur. Itu sama sekali tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.

“Oh ya, buruh juga bisa mem-PHK pengusaha lho. PHK kan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Misalnya, pekerja mengundurkan diri atas keinginan sendiri seperti pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003, tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja karena adanya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan seperti pada pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003,” tutur Kahar kepada seluruh peserta pelatihan online.

Pekerja pun dapa mengajukan PHK kepada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut, seperti yang tertera pada pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003. Antara lain, menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja, dan lain sebagainya. (RDW)