Tidak Ada Kenaikan Upah, Pimpinan Unit Kerja SPEE FSPMI PT.Haleyora Powerindo Cirebon Melakukan Bipartit, Ini Tuntutannya

Cirebon, KPonline – Bertempat di Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya, Jumat (21/06/19) Pimpinan Unit Kerja SPEE FSPMI PT.Haleyora Powerindo Cirebon melangsungkan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Perundingan ini didasari dikarenakan tidak ada kenaikan upah pada petugas Operator gardu induk dan petugas pemeliharaan gardu induk serta adanya kesenjangan upah di wilayah HAR 2 Cirebon.

Bacaan Lainnya

Moch. Machbub selaku ketua PUK SPEE FSPMI PT.HPI Cirebon menyampaikan ada 3 tuntutan dalam bipartit ini. Yaitu pertama Tegakkan upah yang berkeadilan di wilayah Cirebon. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa upah dalam satu wilayah kerja Har 2 Cirebon saja, ada kesenjangan upah sekitar Delapan ratus ribu rupiah. Bagaimana dengan upah wilayah lainnya, padahal kita dipekerjakan pada posisi yang sama sebagai Operator dan Har gardu induk 20KV. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 pasal 11 menyebutkan “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya”.

Kedua Bayarkan rapelan kenaikan upah tahun 2019. Dasarnya apa? Karena upah kita yang sebelumnya mengacu pada UMK Cianjur, berdalih berdasarkan temuan inspeksi dari PLN, maka perusahaan mengembalikan upahnya mengacu pada UMK Cirebon. Hal ini berdampak pada tidak ada kenaikan upah bahkan menurut perhitungan cenderung ada penurunan upah.

Dan yang ketiga Berlakukan Struktur Skala Upah sesuai amanat Peraturan menteri tenaga kerja nomor 1 tahun 2017, untuk upah yang berkeadilan.

Perundingan bipartit ini dihadiri oleh pihak manajemen dari PT.HPI, Indriana Destiaty, Pimpinan PT.HP Region 1 Jabar, Arifin dan Manajemen hubungan industrial PT.HP Pusat Jakarta, Ahmad Muliawan.

Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 waktu setempat, dengan pengawalan belasan petugas operator GI dan Har Cirebon berjalan sangat alot dikarenakan manajemen yang dikuasakan oleh perusahaan PT.Haleyora Powerindo bukanlah pimpinan penentu keputusan.

Dikarenakan tidak ada titik temu, Perundingan bipartit diakhiri pada pukul 14.35 waktu setempat, dengan menghasilkan notulensi pada perundingan berikutnya harus dihadiri oleh direksi pimpinan tertinggi perusahaan sebagai penentu keputusan.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/tahun 2017, Anak perusahaan BUMN adalah perusahaan BUMN. PT.HP itu anak perusahaan BUMN, maka berikan contoh yang baik kepada perusahaan lain untuk menjalankan upah yang berkeadilan. Pemerintah membuat aturan tapi aturan dilanggar sama perusahan pemerintah.” Ujar Machbub saat ditemui awak media usai perundingan bipartit.

Kontributor : Intan Aliyah Handayani

Pos terkait